Berdasarkan UU Desa, desa memiliki 4 (empat) kewenangan; (1) di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa; (2) di bidang pelaksanaan pembangunan desa; (3) di bidang pembinaan kemasyarakat desa; dan (4) di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Kewenengan-kewenangan itu dibentuk atas prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau berdasarkan adat istiadat desa setempat.
Kewenangan itu diimbangi oleh hak keuangan yang akan diterima desa dalam wujud Dana Desa (DD).
Kewenangan desa dan hak anggaran yang diamanatkan UU Desa harus menghadapi tantangan utama yaitu kapasitas pemeirntah dan masyarakat kampung dalam memahami dan menerapkan amanat UU Desa masih lemah. Sehingga proses pembangunan desa belum berjalan partisipatif, transparan, akuntabel, dan demokratis.
Tantangan ini dialami oleh desa-desa di Kabupaten Mahakam Ulu. Selain kualitas sumberdaya manusia pada stakeholder yang terkait dengan pembangunan desa yang minim, Pemerintah Mahakam Ulu juga kekurangan jumlah sumber daya manusia yang jauh dari jumlah ideal serta kondisi sarana prasarana infrastruktur yang masih sangat terbatas.
WWF Hulu Mahakam bersama Dinas PMK dan Tim Pendamping Desa P3MD berusaha melakukan upaya mengisi kekosongan itu. Harapannya supaya kerja-kerja penguatan kampung tetap optimal dan bisa menghasilkan capaian seperti yang diamanatkan UU Desa, salah satunya dengan menyusun Buku Panduan Pendampingan Kampung.
Program ini menyasar pada pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kepala Desa se-Kabupaten Mahakam Ulu, Tenaga Ahli, dan Pendamping Desa. Selama 6 (enam) bulan selama Oktober 2016 – Maret 2017, mereka berhasil menyusun Buku Panduan Pembangunan Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu.