Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Desa dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT tengah fokus untuk melakukan pengembangan ekonomi dan investasi desa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Desa PDTT 2020-2024. Namun, dari perencanaan tersebut ada yang terlupa, yaitu masih banyak desa yang belum mumpuni dalam menyusun perencanaan desa. Padahal perencanaan desa menjadi pondasi awal bagi pengembangan dan investasi desa.

Menurut Koordinator Program Reducing Deforestation by Streghtening Forest Community in Kerinci Ruhui Eka Setiawan, realita yang terjadi banyak program pembangunan desa yang “mirip-mirip” antara satu desa dengan desa lainnya. “Kemiripan” itu menjadi bukti bahwa Pemerintah Desa belum mengenali potensi dan permasalahan desa. Sehingga perencanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menjadi tidak selaras dengan kebutuhan akan penyelesaian permasalahan di desa.

“Kondisi semakin menjadi rumit ketika banyak instansi yang masuk dan berkegiatan di desa, membuat Pemerintah Desa sendiri selaku pelaksana kegiatan pembangunan menjadi bingung dalam mengusrus permasalahnnya sendiri,” kata Ruhui.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Desa menjadi sebuah wilayah yang otonom. Bahkan desa dapat menyebut dirinya tidak terdiskrimasi, menjadi maju, bahkan menjadi mandiri dengan cara memanfaatkan kucuran dana dari APBN, APBD, PAD, Berbagai macam sumber Bantuan Provinsi, mapun bagi hasil dan sharing hasil retribusi. Dimana semua bentuk pendanaan tersebut tercover dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDESA).

Terbitnya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 1 tahun 2025 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berskala Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kerinci memberikan peluang bagi Pemerintah Desa untuk menentukan kebijakan-kebijakan di tingkat desa berdasarkan potensi dan permasalahan yang dikaji secara mendalam. Desa perlu untuk segera merumuskan regulasi serupa untuk mendukung program-program pembangunan.

Proses-proses peningkatan kapasitas Pemerintah Desa

Peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan lokakarya, diantaranya Penyusunan Rencana Tata Guna Lahan Desa (RTGLD), Pemutahkiran Data Profil Desa, dan Pengkajian Potensi dan Permasalahan Desa secara bertahap. Proses-proses tersebut melibatkan unsur kelembagaan diluar Pemerintah Desa, yaitu Badan permusyawarahan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, Kader Kesehatan, Lembaga Adat, Karang Taruna, BUMDes, dan keterwakilan dari kelompok-kelompok yang ada di desa. Serangkaian kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Tamiai, Desa Pematang Lingkung, dan Desa Pungut Hilir.

Pengkajian dan penyusunan RTGLD diawali dengan penyelenggaraan Lokalatih Pemerintah Desa; Tata Guna Lahan Desa Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pemanfaatan lahan dan penataan ruang di desa yang mengarusutamakan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals). Kegiatan lokalatih dirancang sebagai salah satu strategi mendorong kemampuan berfikir kritis para aktor pembangunan di desa melalui identifikasi proses kegiatan pembangunan wilayah, dengan oendekatan kerangka analisis sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Pengkajian kondisi desa dilanjutkan dengan menyusun profil desa melalui kegiatan pemutakhiran data. Harapannya dengan desa memiliki data terkini tentang kondisi penduduk yang meliputi data monografi desa, kepemilikan aset dan tingkat kesejahteraan masyarakat, desa memiliki gambaran yang utuh tentang kondisi yang ada. Sehingga dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa menjadi tepat guna dan tepat sasaran.

Dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada keberlangsungan kegiatan

Perkumpulan Desa Lestari (PDL)berusaha untuk menyelaraskan program pembangunan di tingkat desa dengan rencana di tingkat pemerintahan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA-Litbang) Kabupaten Kerinci menjadi mitra strategis bagi PDL. Keberadaan BAPPEDA-Litbang sebagai institusi yang membidangi perencanaan dan pembangunan daerah tentu memiliki peran yang sangat vital dalam perencanaan di tingkat daerah.

BAPPEDA-Litbang Kabupaten Kerinci melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) serta Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia (PPM) memberikan sambutan yang baik akan inisiasi program yang dilakukan oleh PDL. Melalui serangkaian kegiatan lokakarya BAPPEDA-Litbang akan terlibat dalam proses lokakarya peningkatan kapasitas Pemerintah Desa sebagai narasumber pada tahapan penyusunan program pembangunan desa.

“Program Pembangunan Daerah Kerinci di periode ini juga memasuki tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Janga Panjang (RPJP) tahun 2025-2045. Oleh sebab itu, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menyelaraskan program yang dirancang di tingkat daerah kabupaten terhadap progra pembangunan yang akan dirancang di tingkat desa,” kata Febi Diostavel selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) BAPPEDA-Litbang Kerinci.

Rencana Tindak Lanjut Kegiatan

Hasil-hasil kegiatan lokakarya akan ditindaklanjuti dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2024 yang dilaksanakan pada rentang waktu antara Juli – Oktober 2024. Pada kegiatan ini Desa bersama tokoh-tokoh masyarakat akan terlibat dan memutuskan arah pembangunan desa kedepan.

Pada tingkat pemerintah daerah, kegiatan yang sudah terlaksana di tiga desa ini akan dibawa pada tahapan Lokakarya Sinergitas Program yang akan melibatkan OPD terkait. Sehingga inisiasi program yang dilakukan di tingkat dasar ini selaras dengan program pembangunan di tingkat daerah. (AR)