Pemerintahan Desa
Masyarakat
Pemerintahan Desa
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa/Kabupaten;
- Pemantauan warga terhadap praktek pelayanan publik;
- Keterlibatan warga dalam pemantauan anggaran pembangunan;
- Kampanye untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab bagi kepentingan warga.
Alur Perencanaan Kebijakan Pembangunan Desa
Berdasarkan UU Desa, alokasi Dana Desa telah disalurkan langsung dari APBN bagi pembiayaan pembangunan desa sejak 2015, disamping DAU, DAK, ADD dan PAD yang selama ini telah menjadi penerimaan desa. Adanya alokasi Dana Desa telah sedikit banyak mengubah siklus perencanaan pembangunan desa, dan terutama mengubah pola pengelolaan dan pelaporan keuangan desa. Seluruh rangkaian kegiatan pembangunan sebagai cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tampak nyata dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan. Pada arena inilah masyarakat terlibat dalam berbagai peran melalui institusi-institusi warga untuk menyuarakan dan memberikan masukan sebelum kebijakan atau peraturan itu sah dan berlaku secara resmi.Masyarakat
Mandiri didefinisikan sebagai keadaan satu pihak dapat berdiri sendiri tanpa bergantung dengan pihak-pihak lain. Namun, kemandirian (independence) juga dinyatakan sebagai perspektif yang sama sekali berbeda dengan saling ketergantungan (interdependence). Kondisi saling ketergantungan mensyaratkan kolaborasi dan sinergitas multipihak. Arah dan ukuran keberhasilan pembangunan saat ini akan sangat ditentukan seberapa besar irisan sinergi dapat dilakukan oleh tiga pihak pelaku pembangunan (pemerintah, sektor usaha dan masyarakat sipil), dalam ruang kesetaraan dialog yang cukup luas bagi begitu kompleksnya permasalahan dan kondisi yang sesungguhnya kini dihadapi masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat di era globalisasi menghadapkan kita pada tantangan besar. Tantangan itu terlihat pada ketidakstabilan ekologi, ekonomi, politik, sosial, dan kultural yang tampak nyata dalam pelanggaran HAM, degradasi lingkungan, eksploitasi ekonomi dan politik. Melihat tantangan yang kompleks ini, kebutuhan strategi pemberdayaan masyarakat desa yang secara khusus diharapkan mampu:
- Merespon kondisi dan permasalahan masyarakat desa yang sangat spesifik di masing-masing wilayah.
- Membangun strategi pemberdayaan masyarakat yang mampu mendorong terwujudnya konsep desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah dengan membangkitkan dan mempertautkan segenap potensi kemampuan para pihak pada tingkat lokal itu sendiri.
- Membangun pemberdayaan yang memiliki perspektif jangka panjang dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pada sisi lain, UU Desa beserta PP, Permendagri, dan Permen Desa & PDT sudah berlaku secara formal sejak tahun anggaran 2015. Pemberlakukan UU dan peraturan tersebut mendorong dan menuntut perwujudan kemandirian desa. Desa akan mandiri jika masyarakatnya turut serta terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan, mengawasi, dan menyusun laporan bersama. Desa memiliki kewenangan besar mengatur rumah tangganya tanpa intervensi program dari pihak luar desa. Tanggung jawab desa bukan lagi dipikul oleh perangkat pemerintah desa, melainkan bersama lembaga desa dan kelompok-kelompok masyarakat.
Perkumpulan Desa Lestari mengembangkan strategi komprehensif bagi model pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan, seimbang dan lestari; pembangunan desa yang berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan. Besarnya kewenangan desa dalam mengelola seluruh sendi kehidupannya memerlukan proses adaptasi, terutama bagi masyarakatnya. Desa Lestari awalnya merupakan pilot project program village development yang berbasis pendidikan masyarakat yang merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik dan mendorong terbangunnya kesepakatan pengelolaan desa. Desa masa depan adalah desa yang masyarakatnya partisipatif, mampu menumbuhkan dan mengembangkan nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Maka dibutuhkan masyarakat desa yang sadar pada peran dan tanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan desa. Desa harus berdaya bersama seluruh elemen yang ada di dalamnya, melalui penyelenggaraan kewenangan dasar desa yaitu asas rekognisi (hal-hal yang berkaitan dengan asal-usul) dan asas subsidiaritas (kewenangan lokal berskala desa).
Pada pemberdayaan masyarakat, desa membutuhkan pihak eksternal yang berperan sebagai teman dan informan yang mampu memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan kawasan desa. Masyarakat harus mau dan mampu menjadi subyek pembangunan di era UU Desa. Masyarakat desa adalah mitra yang sejajar dengan perangkat pemerintahan desa. Desa yang otonom adalah konsep yang seharusnya dimaknai sebagai mampunya masyarakat desa untuk dapat mengatur dan melaksanakan dinamika kehidupannya berdasarkan kemampuan sendiri.
Asas Pembentukan BUMDes
Pembentukan BUMDes bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi di tingkat desa. Pembangunan ekonomi di desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Keberadaan BUMDes menjadi salah satu pertimbangan untuk menyalurkan inisiatif masyarakat desa, mengembangkan potensi desa, mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam desa, mengoptimalkan sumber daya manusia (warga desa) dalam pengelolaannya, dan adanya penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari BUMDes.Pemerintahan Desa
Masyarakat
Pemerintahan Desa
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa/Kabupaten;
- Pemantauan warga terhadap praktek pelayanan publik;
- Keterlibatan warga dalam pemantauan anggaran pembangunan;
- Kampanye untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab bagi kepentingan warga.
Alur Perencanaan Kebijakan Pembangunan Desa
Berdasarkan UU Desa, alokasi Dana Desa telah disalurkan langsung dari APBN bagi pembiayaan pembangunan desa sejak 2015, disamping DAU, DAK, ADD dan PAD yang selama ini telah menjadi penerimaan desa. Adanya alokasi Dana Desa telah sedikit banyak mengubah siklus perencanaan pembangunan desa, dan terutama mengubah pola pengelolaan dan pelaporan keuangan desa. Seluruh rangkaian kegiatan pembangunan sebagai cerminan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tampak nyata dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan. Pada arena inilah masyarakat terlibat dalam berbagai peran melalui institusi-institusi warga untuk menyuarakan dan memberikan masukan sebelum kebijakan atau peraturan itu sah dan berlaku secara resmi.Masyarakat
Mandiri didefinisikan sebagai keadaan satu pihak dapat berdiri sendiri tanpa bergantung dengan pihak-pihak lain. Namun, kemandirian (independence) juga dinyatakan sebagai perspektif yang sama sekali berbeda dengan saling ketergantungan (interdependence). Kondisi saling ketergantungan mensyaratkan kolaborasi dan sinergitas multipihak. Arah dan ukuran keberhasilan pembangunan saat ini akan sangat ditentukan seberapa besar irisan sinergi dapat dilakukan oleh tiga pihak pelaku pembangunan (pemerintah, sektor usaha dan masyarakat sipil), dalam ruang kesetaraan dialog yang cukup luas bagi begitu kompleksnya permasalahan dan kondisi yang sesungguhnya kini dihadapi masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat di era globalisasi menghadapkan kita pada tantangan besar. Tantangan itu terlihat pada ketidakstabilan ekologi, ekonomi, politik, sosial, dan kultural yang tampak nyata dalam pelanggaran HAM, degradasi lingkungan, eksploitasi ekonomi dan politik. Melihat tantangan yang kompleks ini, kebutuhan strategi pemberdayaan masyarakat desa yang secara khusus diharapkan mampu:
- Merespon kondisi dan permasalahan masyarakat desa yang sangat spesifik di masing-masing wilayah.
- Membangun strategi pemberdayaan masyarakat yang mampu mendorong terwujudnya konsep desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah dengan membangkitkan dan mempertautkan segenap potensi kemampuan para pihak pada tingkat lokal itu sendiri.
- Membangun pemberdayaan yang memiliki perspektif jangka panjang dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pada sisi lain, UU Desa beserta PP, Permendagri, dan Permen Desa & PDT sudah berlaku secara formal sejak tahun anggaran 2015. Pemberlakukan UU dan peraturan tersebut mendorong dan menuntut perwujudan kemandirian desa. Desa akan mandiri jika masyarakatnya turut serta terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan, mengawasi, dan menyusun laporan bersama. Desa memiliki kewenangan besar mengatur rumah tangganya tanpa intervensi program dari pihak luar desa. Tanggung jawab desa bukan lagi dipikul oleh perangkat pemerintah desa, melainkan bersama lembaga desa dan kelompok-kelompok masyarakat.
Perkumpulan Desa Lestari mengembangkan strategi komprehensif bagi model pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan, seimbang dan lestari; pembangunan desa yang berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan. Besarnya kewenangan desa dalam mengelola seluruh sendi kehidupannya memerlukan proses adaptasi, terutama bagi masyarakatnya. Desa Lestari awalnya merupakan pilot project program village development yang berbasis pendidikan masyarakat yang merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik dan mendorong terbangunnya kesepakatan pengelolaan desa. Desa masa depan adalah desa yang masyarakatnya partisipatif, mampu menumbuhkan dan mengembangkan nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Maka dibutuhkan masyarakat desa yang sadar pada peran dan tanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan desa. Desa harus berdaya bersama seluruh elemen yang ada di dalamnya, melalui penyelenggaraan kewenangan dasar desa yaitu asas rekognisi (hal-hal yang berkaitan dengan asal-usul) dan asas subsidiaritas (kewenangan lokal berskala desa).
Pada pemberdayaan masyarakat, desa membutuhkan pihak eksternal yang berperan sebagai teman dan informan yang mampu memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan kawasan desa. Masyarakat harus mau dan mampu menjadi subyek pembangunan di era UU Desa. Masyarakat desa adalah mitra yang sejajar dengan perangkat pemerintahan desa. Desa yang otonom adalah konsep yang seharusnya dimaknai sebagai mampunya masyarakat desa untuk dapat mengatur dan melaksanakan dinamika kehidupannya berdasarkan kemampuan sendiri.
Asas Pembentukan BUMDes
Pembentukan BUMDes bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi di tingkat desa. Pembangunan ekonomi di desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Keberadaan BUMDes menjadi salah satu pertimbangan untuk menyalurkan inisiatif masyarakat desa, mengembangkan potensi desa, mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam desa, mengoptimalkan sumber daya manusia (warga desa) dalam pengelolaannya, dan adanya penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari BUMDes.