Skip to content
Asset 7icon tab VISI, MISI, NILAI

VISI

Terwujudnya masyarakat yang berdaya dengan mendorong terciptanya pengelolaan lingkungan yang lestari di Indonesia.

MISI

  1. Mewujudkan partisipasi, kemandirian, dan keswadayaan masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa;
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa, terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan;
  3. Mewujudkan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya lingkungan alam;
  4. Mewujudkan pelayanan yang efektif bagi mitra dan masyarakat.

NILAI

  1. Keadilan
  2. Transparansi
  3. Partisipasi
  4. Kerja sama

TUJUAN

  1. Menggali dan memperkuat partisipasi, kemandirian dan keswadayaan masyarakat desa dalam seluruh siklus proses pengembangan dan pembangunan desa
  2. Meningkatkan kapasitas dan memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat, terutama kelompok perempuan dan kelompok pemuda
  3. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi dan keuangan desa
  4. Memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintahan desa, terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan desa sesuai dengan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa
  5. Memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan infrastruktur publik desa
  6. Memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mengembangkan model-model bisnis sosial masyarakat, baik melalui Koperasi maupun BUMDes
  7. Memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya lingkungan alam yang dimiliki desa
Asset 8icon tab TENTANG

Entitas Desa sebagai lingkup wilayah terkecil di Indonesia memiliki peran strategis dalam menciptakan kondisi Indonesia yang lebih baik. Fokus pembangunan yang dicanangkan pemerintah Indonesia menjadikan desa sebagai sentra pembangunan Indonesia yang diwujudkan dengan berbagai fasilitas (sarana dan prasarana), dana, para ahli, pendampingan, dan regulasi yang diarahkan bagi pembangunan desa.

Perkumpulan Desa Lestari adalah organisasi masyarakat sipil (OMS) yang didirikan pada 1 November 2014 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum pada 11 Oktober 2016. Sebagai sebuah OMS, Perkumpulan Desa Lestari menaruh kepedulian pada desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan desa, menjadi prioritas utama Perkumpulan Desa Lestari dalam melaksanakan program-program penguatan kapasitas di desa.

Pengesahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang kemudian dikenal dengan sebutan UU Desa) menjadi momentum penting bagi Perkumpulan Desa Lestari untuk turut berkontribusi dalam menguatkan keberdayaan masyarakat desa dalam kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dalam perjalanannya, Perkumpulan Desa Lestari berupaya mengambil peran dan tindakan strategis dalam mempromosikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki oleh desa.

Perkumpulan Desa Lestari menekankan pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif, berbasis kekuatan dan kemandirian masyarakat desa setempat, serta berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan. Hal tersebut dapat terwujud dengan optimalisasi potensi sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Peningkatan pembangunan desa dapat melalui pengembangan potensi perekonomian desa dan menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif.

Penetapan dan pemberlakuan UU Desa merupakan momentum berharga bagi terwujudnya pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, dan pembangunan kawasan perdesaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Asset 9icon tab TIM KERJA

Manajemen

IMG_20240502_180647

Nurul Purnamasari

Chairperson
20240815_134400

Fatiana Ratnawulan

Manajer Keuangan

Spesialis

Eko Sujatmo

Spesialis Tata Kelola Desa
Foto Mbak Anik

Sri Purwani

Spesialis Gender dan Inklusi Sosial
Mikdon

Mikdon Purba

Spesialis Kewirausahaan Sosial
WhatsApp Image 2023-02-04 at 6.20.36 PM (1)

Ruhui Eka Setiawan

Spesialis Agroforestri

Sekretariat

Aqmarina Laili Asyrafi

Staf Pengembangan Program dan Pengelolaan Pengetahuan
IMG_0759

Lana Setiadi

Staf Pengembangan Program dan Pengelolaan Pengetahuan
WhatsApp Image 2023-03-03 at 12.21.29 PM_edited

Erika Wahyu Alfiani

Staf Administrasi dan Keuangan

Staf Lapangan

WhatsApp Image 2023-09-10 at 6.54.09 PM

Eva Lina

Staf Pelaksana Program
WhatsApp Image 2023-07-11 at 11.42.17 AM

Nufaisah Labibah

Staf Pelaksana Program
Casmin_2

Casminto

Staf Pengembangan Kewirausahaan Sosial
Asset 7icon tab VISI, MISI, NILAI

VISI

Terwujudnya masyarakat yang berdaya dengan mendorong terciptanya pengelolaan lingkungan yang lestari di Indonesia.

MISI

  1. Mewujudkan partisipasi, kemandirian, dan keswadayaan masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa;
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa, terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan;
  3. Mewujudkan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya lingkungan alam;
  4. Mewujudkan pelayanan yang efektif bagi mitra dan masyarakat.

NILAI

  1. Keadilan
  2. Transparansi
  3. Partisipasi
  4. Kerja sama

TUJUAN

  1. Menggali dan memperkuat partisipasi, kemandirian dan keswadayaan masyarakat desa dalam seluruh siklus proses pengembangan dan pembangunan desa
  2. Meningkatkan kapasitas dan memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat, terutama kelompok perempuan dan kelompok pemuda
  3. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi dan keuangan desa
  4. Memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintahan desa, terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan desa sesuai dengan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa
  5. Memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan infrastruktur publik desa
  6. Memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mengembangkan model-model bisnis sosial masyarakat, baik melalui Koperasi maupun BUMDes
  7. Memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya lingkungan alam yang dimiliki desa
Asset 8icon tab TENTANG

Entitas Desa sebagai lingkup wilayah terkecil di Indonesia memiliki peran strategis dalam menciptakan kondisi Indonesia yang lebih baik. Fokus pembangunan yang dicanangkan pemerintah Indonesia menjadikan desa sebagai sentra pembangunan Indonesia yang diwujudkan dengan berbagai fasilitas (sarana dan prasarana), dana, para ahli, pendampingan, dan regulasi yang diarahkan bagi pembangunan desa.

Perkumpulan Desa Lestari adalah organisasi masyarakat sipil (OMS) yang didirikan pada 1 November 2014 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum pada 11 Oktober 2016. Sebagai sebuah OMS, Perkumpulan Desa Lestari menaruh kepedulian pada desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan desa, menjadi prioritas utama Perkumpulan Desa Lestari dalam melaksanakan program-program penguatan kapasitas di desa.

Pengesahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang kemudian dikenal dengan sebutan UU Desa) menjadi momentum penting bagi Perkumpulan Desa Lestari untuk turut berkontribusi dalam menguatkan keberdayaan masyarakat desa dalam kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dalam perjalanannya, Perkumpulan Desa Lestari berupaya mengambil peran dan tindakan strategis dalam mempromosikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki oleh desa.

Perkumpulan Desa Lestari menekankan pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif, berbasis kekuatan dan kemandirian masyarakat desa setempat, serta berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan. Hal tersebut dapat terwujud dengan optimalisasi potensi sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Peningkatan pembangunan desa dapat melalui pengembangan potensi perekonomian desa dan menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif.

Penetapan dan pemberlakuan UU Desa merupakan momentum berharga bagi terwujudnya pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, dan pembangunan kawasan perdesaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Asset 9icon tab TIM KERJA

Manajemen

IMG_20240502_180647

Nurul Purnamasari

Chairperson
20240815_134400

Fatiana Ratnawulan

Manajer Keuangan

Spesialis

Eko Sujatmo

Spesialis Tata Kelola Desa
Foto Mbak Anik

Sri Purwani

Spesialis Gender dan Inklusi Sosial
Mikdon

Mikdon Purba

Spesialis Kewirausahaan Sosial
WhatsApp Image 2023-02-04 at 6.20.36 PM (1)

Ruhui Eka Setiawan

Spesialis Agroforestri

Sekretariat

Aqmarina Laili Asyrafi

Staf Pengembangan Program dan Pengelolaan Pengetahuan
IMG_0759

Lana Setiadi

Staf Pengembangan Program dan Pengelolaan Pengetahuan
WhatsApp Image 2023-03-03 at 12.21.29 PM_edited

Erika Wahyu Alfiani

Staf Administrasi dan Keuangan

Staf Lapangan

WhatsApp Image 2023-09-10 at 6.54.09 PM

Eva Lina

Staf Pelaksana Program
WhatsApp Image 2023-07-11 at 11.42.17 AM

Nufaisah Labibah

Staf Pelaksana Program
Casmin_2

Casminto

Staf Pengembangan Kewirausahaan Sosial