Pemerintah Desa harus mempunyai prioritas pembangunan yang disepakati Bersama dalam forum musyawarah pembangunan desa (musrenbangdes) dan musyawarah desa (musdes) untuk keputusan yang strategis dan dapat diterima oleh semua elemen desa. Musrenbangdes dan musdes harus mudah diakses oleh berbagai komponen masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Permasalahan muncul ketika forum musrenbangdes dan musdes sebatas formalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tidak hanya itu, akses forum musrenbangdes dan musdes hanya terbatas kelompok elit desa, tidak menjangkau elemen-elemen lain. Sehingga pelibatan masyarakat dari semua elemen secara intens pada penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terjadi.
WVI berkolaborasi dengan Perkumpulan Desa Lestari melakukan analisis akuntabilitas sosial pada penyelenggaraan musyawarah desa sekaligus mendokumentasikan praktik baik inisiatif dalam mendorong akuntabilitas sosial. Kajian akuntabilitas sosial ini bertujuan mendorong Pemerintah Desa menerapkan akuntabilitas dalam mekanisme musyawarah desa dan menyebarkan pembelajaran dari gagasan dan praktik baik inisiasi akuntabilitas sosial di desa.
Analisis ini mengambil dua desa sampel dari lima kabupaten; Kabupaten Ende, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Luwu. Luaran yang diharapkan yaitu kajian tentang pelaksanaan akuntabilitas sosial di desa—termasuk praktik-praktik baik inisiatif untuk mendorong penerapan akuntabilitas sosial dan diseminasi berupa diskusi public atas hasil dan rekomendasi kajian.