Skip to content

Liputan

Dapat Respon Positif, Penerapan Agroforestri Berkelanjutan Perlu Diperluas Lagi
30 August 2024
Membangun Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Perlu Bersinergi
03 June 2024
Mengurangi Deforestasi, Pemerintah Desa dan Kabupaten Bisa Berkolaborasi
03 May 2024

Cerita Perubahan

Desa Sejahtera Astra Mahakam Ulu: Naiknya Pamor Kakao dan Wawasan Masyarakat
09 September 2025
Perjalanan Desa Jati Kulon dalam Mengelola 6 Ton Sampah Setiap Hari
06 August 2025
Inisiasi Desa dalam Adaptasi Perubahan Iklim Melalui Perlindungan Kearifan Lokal
22 May 2025

Ketua RT di Tengah Kompleksitas Persoalan Sosial Masyarakat

sumber: dokumentasi lembaga

Ponjong (21/7) – Menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) barangkali bukan jabatan yang diharapkan bagi sebagian masyarakat desa. Selain harus memenuhi ketentuan persyaratan oleh undang-undang akan tetapi juga dibutuhkan sosok yang cakap, disukai masyarakat dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari pertengkaran antar warga, kenakalan remaja, kemanan lingkungan, gotong-royong, perselingkuhan, batas tanah, kependudukan hingga persoalan ketidakadilan pemberian bantuan kepada masyarakat. Seolah-olah Ketua RT menjadi tumpuan awal penyelesaian persoalan warga di lingkungan Rukun Tetangganya. Bahkan ada yang mengatakan sebagai tempat pembuangan “sampah” masalah.

Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pengurus Rukun Tetangga memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan antar warga. RT juga menjadi mitra Pemerintah Desa dalam mendorong peran serta warga untuk meningkatkan keswadayaan membangun desanya. Ketua RT maupun pengurus yang lain tentu tak mendapatkan gaji ataupun honor dari pekerjaanya, hanya insentif sebagai operasional oleh desa kepada mereka. Itupun pembayarannya dilakukan tiga bulan sekali dan baru dimulai beberapa tahun terakhir ini.

Peran RT dan RW yang sangat besar dalam membangun desa menjadi hal yang mendasari Yayasan Penabulu dan Saemaul Globalisation Fondation (SGF) mengadakan pelatihan bagi Pengurus RT dan RW se-Desa Ponjong pada 20-21 Juli 2016. Pelatihan yang dilaksanakan di Balai Desa Ponjong ini menghadirkan narasumber tunggal Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Ponjong Sukadi. Sukadi menjelaskan tugas pokok fungsi pengurus RT dan RW serta syarat-syarat menjadi pengurus sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Sukadi mengungkapkan Ketua RT maupun RW sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka dari itu mereka juga perlu meningkatkan kapasitas, khususnya mengenai perencanaan desa. Terlebih dengan banyaknya persoalan warga.

“Pak RT dan Pak RW harus mengerti siklus perencanaan desa, sehingga kalau ada rencana kegiatan desa sebelum dibawa ke Musdes hendaknya dimusyawarahkan di tingkat RT atau Dusun dulu,” katanya.

Ketua RT dan RW memiliki masa jabatan selama enam tahun. Namun ada beberapa pengurus RT dan RW yang sengaja dipilih dan ditunjuk oleh warganya seumur hidup. Seperti halnya Abdulah, salah satu Ketua RT di Desa Ponjong ini mengaku sudah menjabat sejak tahun 1992. Warganya menghendaki agar selama Abdulah masih hidup, dia tetap menjabat karena dipandang sebagai sosok yang mampu menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat dan tidak ada warga lain yang mau menggantikanya.

“Saya sudah menjadi ketua RT sejak tahun 1992, atau sekarang sudah sekitar 24 tahunan. Sebenarnya saya sudah mau mengundurkan diri tapi warga masih menghendaki saya,” kata pria berusia 70 tahun itu.

Abdulah memiliki lebih dari 20 kepala keluarga yang ia pimpin di lingkungan rukun tetangganya. Selama menjabat sebagai Ketua RT sudah banyak masalah-masalah sosial warga yang ia hadapi dan diselesaikan melalui media kekeluargaan.”Kalau ada masalah warga ya dirembug ditingkat RT sudah selesai, tidak sampai dibawa ke Dusun atau Desa.” tegasnya. (ES)