Pulang Pisau (10/12) – Indonesia memiliki lahan gambut seluas 20,6 juta hektar, atau sekitar 10,8 % dari luas daratan Indonesia. Hampir sebagian besar kawasan gambut mengalami kerusakan akibat kesalahan dalam pemanfaatannya. Lahan gambut yang rusak tersebut justru menjadi sumber emisi gas rumah kaca dalam jumlah yang sangat besar. Badan Restorasi Gambut (BRG) mengantongi mandat untuk memulihkan lahan gambut, termasuk dengan peningkatan dan penguatan kapasitas masyarakat di desa-desa yang berada di kawasan gambut.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang mendapat prioritas pemulihan fungsi hidrologis gambut. Pada 2016-2017, restorasi lahan gambut diprioritaskan di Kabupaten Pulang Pisau karena memiliki kawasan lahan gambut dengan kerusakan paling parah. Sisilia Nurmala Dewi dari BRG menyampaikan ada tiga kegiatan restorasi yaitu re-witting, revegetasi dan revitalisasi. Re-witting merupakan pembasahan kembali lahan gambut terbakar, dengan membuat sumur bor dan sekat kanal. Revegetasi adalah penanaman kembali yang dilakukan apabila persoalan tata kelola air sudah ditangani. Sedangkan revitalisasi kehidupan masyarakat adalah bagaimana elaborasi atau mengembangkan kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya restorasi lahan gambut harus berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu indikatornya adalah Indikator Desa membangun yang dikembangkan oleh Kementerian Desa. BRG bekerjasama dengan Kementerian Desa untuk bersama-sama memantau dan memastikan setelah restorasi berjalan baik sehingga masyarakat desa berkembang dari sisi ekonominya. Salah satu upaya BRG untuk meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengelola sumber daya dan memastikan desa terlibat. Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pembentukan dan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pelatihan berlangsung pada 7-9 Desember 2016, bertempat di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya dengan peserta merupakan perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Jabiren Raya dan Kecamatan Kahayan Hilir. Pelatihan difasilitasi oleh Budi Susilo, Ahmad Rofik, Agus Purwantoro, dan Henricus Hari Wantoro dari Yayasan Penabulu. Peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Selain mendapatkan pemahaman baru, pelatihan ini juga menjadi ajang tukar pengalaman antar desa, dimana ada desa yang sudah mendirikan BUMDes dan ada desa yang sedang mempersiapkan pendiriang BUMDes.
Selama tiga hari pelatihan fasilitator menekankan bahwa perlu ada pemetaan dan analisis potensi desa, serta kajian kelayakan usaha sebelum mendirikan BUMDes. Tim fasilitator menawarkan kriteria usaha untuk mengembangkan BUMDes yang memiliki ciri khas desa gambut, antara lain berpengaruh meningkatan pendapatan masyarakat desa, mendorong perubahan jangka panjang, dan berdampak luas pada kelestarian lingkungan.
Salah satu peserta, Sugeng mendukung pendirian BUMDes yang eco-friendly. “Saya setuju syarat pendirian usaha BUMDes harus melestarikan lingkungan. Tidak boleh merusak alam. Ini harus menjadi pertimbangan utama jika mau membuat unit usaha.”
Pada akhir pelatihan, peserta dan fasilitator menyepakati ada tindak lanjut dari proses pelatihan sebagai bahan usulan musyawarah desa. Selain itu, restorasi lahan gambut harus berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta berjalan seirama dengan perencanaan desa. (HH)
