Skip to content

Liputan

Dapat Respon Positif, Penerapan Agroforestri Berkelanjutan Perlu Diperluas Lagi
30 August 2024
Membangun Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Perlu Bersinergi
03 June 2024
Mengurangi Deforestasi, Pemerintah Desa dan Kabupaten Bisa Berkolaborasi
03 May 2024

Cerita Perubahan

Desa Sejahtera Astra Mahakam Ulu: Naiknya Pamor Kakao dan Wawasan Masyarakat
09 September 2025
Perjalanan Desa Jati Kulon dalam Mengelola 6 Ton Sampah Setiap Hari
06 August 2025
Inisiasi Desa dalam Adaptasi Perubahan Iklim Melalui Perlindungan Kearifan Lokal
22 May 2025

Ubah Kebiasaan Warga, BUMDes Rintis Desa Mandiri Sampah

Pegawai BUMDes sedang membakar sampah di incinerator (sumber: dokumentasi lembaga)

Tumpukan sampah di tanggul jadi pemandangan biasa di sepanjang jalan utama Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kudus. Tempat itu memang sasaran warga untuk membuang sampah. Praktik ini dilakukan karena belum ada pihak yang mengatur pengelolaan sampah di desa. Akibatnya, sampah-sampah yang menumpuk naik ke permukaan jalan ketika musim hujan hingga menganggu lalu lintas.

Melihat kondisi ini, kepala desa Sambung Astuti Widiyawati prihatik dengan kebiasaan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. “Sekadar memberi larangan bukan solusi yang efektif. Harus ada cara supaya sampah bisa dikelola dengan maksimal,” ucapnya.

Langkah awal yang dilakukan Astuti adalah membangun fasilitas pengelolaan sampah yang jauh dari pemukiman warga. Selanjutnya dia menentukan entitas yang bertanggung jawab mengelola sampah. Akhirnya Astuti memilih menghidupkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Widjoyo Raharjo yang sebelumnya berhenti untuk mengelola sampah. Pelimpahan pengelolaan ini tidak lepas dari landasan hukum yang sudah dikantongi sehingga BUMDes dianggap sebagai entitas yang mampu beroperasi secara mandiri.

Pengurus BUMDes dan Astuti berkolaborasi memperkenalkan layanan pengambilan sampah sebagai kegiatan usaha BUMDes kepada masyarakat desa setempat. Mereka mengajak warga untuk menjadi pelanggan pengambilan sampah oleh BUMDes. Dengan begitu harapannya praktik membuang sampah di tanggul bisa berkurang.

Masyarakat meyambut baik layanan pengambilan sampah dan tidak terbebani untuk membayar retribusi yang sudah ditentukan setiap bulan. Sebanyak 299 rumah terdaftar menjadi pelanggan.

Setiap hari pegawai BUMDes mengambil sampah di rumah pelanggan dan diantar ke TPS. Selanjutnya sampah-sampah dipilah menjadi tiga jenis: organik, anorganik, dan residu. Tiap jenis sampah mendapat perlakuan yang berbeda. Sampah organik dan residu dibakar menggunakan incinerator sedangkan sampah anorganik dijual oleh pegawai BUMDes.

Layanan pengambilan sampah perlahan mengubah kebiasaan warga yang membuang sampah di tanggul. Dua bulan berjalan, kegiatan ini mulai menyadarkan warga pentingnya menjaga lingkungan. Hasilnya praktik membuang sampah sembarangan sudah tidak banyak lagi dilakukan oleh warga desa. (EL)