(Desa Banjaroya Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon dan Desa Sumbermulya Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul DIY)
Diberlakukannya UU No 6 tahun 2014, PP No 43 tahun 2014 dan PP no 60 Th 2014 membuat perubahan cara pandang tentang desa. Desa yang pada awalnya selalu menjadi objek dan penerima program-program residu dari kabupaten maupun pusat, kini diberi kekuatan dalam mengelola potensi dan sumberdayanya sendiri secara swakelola dan mandiri.
Proses menuju mandiri dan berdaya bagi desa Muara Wahau di Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur diawali dengan sebuah kegiatan studi banding di wilayah DIY, yang diikuti oleh lima orang perangkat desa Muara Wahau. Adapun tujuan studi banding ini adalah media belajar untuk melihat proses tata kelola pemerintahan desa, proses perjalanan sukses sebuah desa maupun proses “bangun”-nya sebuah desa yang miskin dari potensi sumberdaya alam dan pendapatan, tetapi mempunyai kekuatan sumberdaya manusia menuju sebuah desa yang mandiri. Kunjungan dipusatkan di 3 desa yakni Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon dan Desa Sumbermulya Kecamatan Bambanglipuro, kedua desa terakhir berada di Kabupaten Bantul.
Selengkapnya download link berikut.