Konsensus Nasional Desa Membangun Indonesia

Jakarta (16/12) – Membangun Indonesia dari pinggiran merupakan salah satu isi Nawa Cita program kerja Presiden Joko Widodo. Artinya pemerintah mengutamakan pembangunan desa dan daerah pinggiran (perbatasan) untuk memperkuat negara. Program kerja tersebut didukung oleh implementasi UU Desa beserta regulasi turunannya untuk memperkuat posisi desa dan menghadirkan potensi-potensi desa sebagai kekayaan nusantara.

Implementasi UU Desa telah berlangsung selama satu tahun. Selama itulah pola pikir masyarakat tentang desa juga mulai berubah, desa mulai berbenah, dukungan perubahan terus bertambah. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Marwan Ja’far, mencanangkan “Gerakan Nasional Desa Membangun Indonesia” sebagai titik tolak pelaksanaan Nawa Cita di bidang pembangunan desa dan daerah pinggiran (perbatasan) pada Selasa (15/12). Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pada kesempatan itu pula dibacakan Konsensus Nasional Desa Membangun Indonesia. Konsensus ini merupakan kesepakatan dari elemen Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepala Desa, akademisi, dan LSM untuk mengawal implementasi UU Desa, agar desa berada dalam keadaan bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya dan mandiri secara ekonomi.

“Penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa, untuk mempercepat implementasi UU Desa. Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Desa PDTT telah melakukan rintisan kerjasama dengan perguruan tinggi, kementerian atau lembaga negara terkait, organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi dan komunitas internasional untuk berkonsensus dalam penguatan dan permberdayaan desa,” kata Sekjen Kementerian Desa PDTT Anwar Sanusi.

Pada konsensus disebutkan bahwa pengawalan pelaksanaan UU Desa harus dilaksanakan dalam paradigma Desa Membangun Indonesia dengan berlandaskan pada pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan, transformasi perekonomian desa harus diwujudkan melalui lumbung ekonomi desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi desa.

Para pemangku kepentingan desa juga berkonsensus pada penguatan partisipasi masyarakat agar berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga untuk melahirkan kepemimpinan muda desa, dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal, selain itu pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat.

Sekitar 3000 kepala desa memadati Hall D Jakarta International Expo (JIExpo) dalam Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia 2015. (sumber: dokumentasi lembaga)

Konsensus Nasional Desa Membangun Indonesia juga menyebutkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya yang ada di desa, pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa, serta untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Konsensus Nasional Desa Membangun Indonesia dibacakan oleh perwakilan masing-masing elemen pemangku kepentingan desa di hadapan kurang lebih 3.000 kepala desa. Dari konsensus tersebut diharapkan implementasi UU Desa dapat lebih tepat sasaran dan mampu menyegerakan terwujudnya masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.

“Intisari UU Desa adalah desa sebagai pusat pembangunan, bukan sebatas locus keberadaan sumber ekonomi yang secara mudah dimanfaatkan oleh wilayah lain untuk berbagai kepentingan,” tegas Marwan Ja’far. (NP)

Satu Tahun UU Desa, Menteri Desa PDTT: Masih Menghadapi Hambatan

Jakarta (16/12) – Sebanyak kurang lebih 3000 kepala desa se-Indonesia mengikuti Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia 2015. Acara tersebut diselenggarakan di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran pada Selasa (15/12).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Pada pembukaannya, Marwan mengatakan satu tahun berlakunya UU Desa masih menghadapi hambatan untuk perwujudan kesejahteraan rakyat dan kemandirian desa. “Perlu segera diambil tindakan konkret agar desa menjadi salah satu pilar pembangunan nasional,” katanya.

Marwan mengingatkan terbitnya UU Desa sejak tahun 2014 dan secara efektif berjalan satu tahun ini sangat menentukan gerak pembangunan nasional yang fokusnya diarahkan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan dan penuntasan kemiskinan. Marwan membeberkan data BPS tahun 2014 bahwa desa masih menjadi rumah bagi penduduk miskin di Indonesia.

“Ada sebanyak 17 juta atau 10,96 persen masyarakat miskin berada di desa,” ujar Marwan.

Marwan menyebutkan kondisi tersebut dampak dari pola pembangunan selama ini hanya berpusat di Pulau Jawa dan menyasar perkotaan saja. Sebanyak 74 ribu desa harus mencerminkan Indonesia lebih dalam dan lebih luas.

Beberapa kendala dan persoalan satu tahun berjalannya UU Desa diantaranya fragmentasi dan pemikiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat UU Desa itu sendiri.

“Tentunya kita semua sepakat yang membelok-belokan ini kita semprit bersama-sama nanti,” kata Marwan langsung disambut tepuk tangan ribuan peserta yang memadati area Hall D. Menurutnya UU Desa tidak hanya mengamanatkan keuangan desa tapi juga kerjasama antar desa, kewenangan, penguatan lembaga desa, pemberdayaan desa adat, dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya baik dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Masalah kedua, replikasi anggaran yang masih menjadi village project, dan demokratisasi desa menghadapi kendala praktik administratif. “Aparat daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan, sehingga malah mengendalikan desa khususnya dalam penggunaan dana desa. Padahal, UU jelas gamblang mengatur kewenangan dan pengelolaan secara mandiri,” ujar Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menilai demokratisasi desa juga terkendala tingkat partisipasi. Selama ini praktik musyawarah desa cenderung patriarki dengan dialami kaum perempuan yang sampai hari ini masih menjadi kaum termarjinalkan dalam peran serta gerak pembangunan. Maka diharapkan peran pemerintah daerah menjalankan fungsi pembinaan.

Marwan juga menyebut penguasaan rakyat atas tanah, masalah agraria, dan kepastian hak desa hingga kedaulatan mengatur desa belum tercermin dalam kebijakan dan pemberdayaan desa. Hal lain yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian adalah persoalan tata ruang pedesaan yang harus tunduk pada tata ruang daerah yang jelas tidak sesuai dengan aspirasi desa. Menurut Menteri Desa, tata ruang desa terkendala tata ruang wilayah daerah yang belum mengakomodasi desa.

Implementasi UU Desa bertujuan agar masyarakat desa bukan lagi obyek pembangunan, melainkan subyek atau pelaku pembangunan. Desa harus diletakkan sebagai pusat pembangunan bukan justru dimanfaatkan beragam kepentingan. Marwan memandang hambatan dan kendala yang ada perlu diambil beberapa langkah strategis. Langkah strategis meliputi koordinasi dan konsolidasi nasional pihak-pihak yang kompeten dalam implemenntasi UU yang masih parsial.

“Kerjasama sinergis antar pemerintah, daerah, desa, orsos masyarakat, perguruan tinggi, sangat diharapkan agar Rembug Nasional Desa Indonesia menghasilkan konsensus yang utuh dan substansif,” ungkap Marwan menutup sambutannya.

Gelar Potensi Desa

Rembug Nasional Desa Indonesia turut menyajikan persembahan Komunitas Hong dari Bandung yang menampilkan kekayaan dolanan anak nusantara. Komunitas Hong membawa misi khusus, yaitu desa di Indonesia memiliki permainan tradisional yang harus dijaga. Permainan-permainan yang memiliki banyak pesan moral tidak saja untuk anak-anak, melainkan untuk orang dewasa sekalipun, bahwa bekerja harus diiringi dengan kegembiraan agar manfaatnya dapat dinikmati banyak orang. Selama acara peserta dapat pula menyaksikan pameran hasil program “Generasi Sehat Cerdas”, perkenalan “Putri Desa” 2015, serta hiburan stand-up comedy oleh Mudy serta grup musik Slank yang selalu menyampaikan kritik sosial melalui lirik lagu. (ETG)