Maraknya usaha pribadi atau kelompok melipatgandakan uang melalui modus pinjaman uang untuk masyarakat desa menjadi perangkap menuju kemiskinan. Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul memiliki kebijakan melawan rentenir. Kebijakan tersebut layak diapresiasi sebagai bentuk kehadiran desa menjawab persoalan nyata rakyat miskin desa.
Program kebijakan melawan rentenir Desa Panggungharjo ini sudah berjalan melalui pembetukan lembaga baru desa bernama Bank Pancasila. Adanya Bank Pancasila secara khusus menjadi implementasi dan perwujudan nilai keadilan sosial bagi masyarakat yang dipimpin.
“Program Bank Pancasila kami ini secara khusus hadir untuk menjawab persoalan nyata masyarakat yang menjadi korban jerat rentenir. Desa harus bisa berbuat atas persoalan itu,” kata , Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi disela mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (8/6) lalu.
Menurutnya, Bank Pancasila berperan penting menyelamatkan perekonomian keluarga yang tercengkeram pihak rentenir dengan tiga skema. Pertama, aspek hukum, dimana desa menjadi backup perlindungan dan jalan keluar bagi korban rentenir, baik menghadapi persoalan pidana, perdata maupun sampai penyelesaian dengan cara adat dan musyawarah. Kedua, pengalihan, yakni desa mengambil alih beban hutang ke pihak rentenir dengan negosiasi ulang guna mendapatkan perhitungan secara wajar. Ketiga, pembinaan manajemen ekonomi keluarga, yakni desa turun tangan dalam pendampingan ekonomi keluarga para korban seperti melatih tata kelola perekonomian dan keuangan keluarga.
Wahyudi mengatakan Bank Pancasila di Desa Panggungharjo saat ini tengah melayani warganya sebanyak 40 kepala keluarga (KK) yang terjerat hutang pihak rentenir dengan nilai pinjaman yang variatif. Kondisi modal usaha 40 KK tersebut cukup beragam. Rata-rata aset kekayaan sudah tidak memungkinkan lagi untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. Usaha produktif yang menjadi andalan sumber kehidupan pun sudah terpuruk.
“Spirit dari program ini yang akan kami bagikan ke desa lain supaya lebih banyak desa yang mampu mengatasi masalah yang sama,” ujar Wahyudi.
Tidak hanya Bank Pancasila, Wahyudi juga memaparkan strategi penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan mengedepankan gerakan anti korupsi. Menurutnya penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih niscaya tidak akan dapat terwujud jika diawali dari proses politik yang kotor. Salah satunya proses demokrasi dalam pemilihan kades harus dijaga kualitasnya. Wahyudi mengingatkan permainan kotor membeli suara pemilih bagi calon kades yang terpilih dapat dipastikan tidak akan mampu membawa perubahan mewujudkan desa sebagai makmur dan sejahtera.
Demikian pula dengan janji politik memberi sesuatu pada pemilih yang tidak masuk hanya akan menjadi jurang yang dalam keterpurukan desa ditengah menjadi garda depan perwujudan pembangunan. Wahyudi membagi pengalaman dirinya memenangkan Pilkades Panggungharjo 2012 silam dengan biaya politik kurang dari Rp80 juta. Menurutnya, tidak ada sepeserpun uang yang keluar untuk membeli suara pemilih. Biaya politik diperuntukkan Wahyudi membiayai kebutuhan konsolidasi, sosialisasi, dan publikasi.
Ia mengajak seluruh masyarakat desa yang hendak menyelenggarakan pilkades harus cerdas menentukan pilihannya dengan mengabaikan cara kotor permainan uang, tetapi adu program dengan kemampuan dan strategi pencapaian. Wahyudi berpesan penghasilan tetap dan tambahan untuk Kades harus menjadi pertimbangan matang warga masyarakat untuk menemukan pemimpin desa yang bersih. Dirinya mengingatkan, seperti Desa Panggungharjo saja dalam sebulan kades hanya mendapatkan Rp3,5 juta, tidak lebih.
“Esensinya permainan uang harus ditolak warga. Harus berani menolak tawaran uang atau barang. Kalau menang karena menghabiskan biaya besar sampai ratusan juta bahkan miliaran, tentu itu sudah tidak masuk akal. Justru dimungkinkan setelah memimpin bisa hanya main-main anggaran desa,” kata Wahyudi.
FGD oleh jejaring Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK) diselenggarakan di Desa Panggungharjo, Sewon Bantul, DIY dengan mengusung tema “Menelisik Terobosan Desa Panggungharjo: Politik Bersih, Good Governance, dan Dorongan Pemdes pada Peningkatan Keberdayaan Warga”. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan desa, LSM, perguruan tinggi, kementeria dan lembaga pemerintah.
Selain Wahyudi selaku Kepada Desa Panggungharjo, turut pula hadir Direktur Pelayanan Sosial Dasar Hanibal Hamidi, Ditjen PPMD Kemendesa dan PDTT A. Bahruddin sebagai narasumber.
Masing-masing narasumber mengupas strategi dan taktik pemenangkan pemilihan kades tanpa politik uang, pengenalan terobosan pemerintah desa terkait jaring pengaman sosial warga dan dukungan sektor finansial bagi warga desa, dan elaborasi kebutuhan dukungan dari Kemendesa untuk Panggungharjo. (ETG)






Bantul (7/4) – Diberlakukannya UU No 6 tahun 2014 memberikan dampak yang signifikan bagi desa-desa untuk bergerak dan melihat berbagai kondisi tata kelola pemerintahan mereka, mulai dari sumberdaya, potensi, managemen tata kelola, lembaga-lembaga desa serta kapasitas staf desa.
Model studi banding ini berbentuk magang sehingga teman-teman dari desa Nehas Liah Bing yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Kaur Umum, Ketua dan anggota BPD dalam agendanya akan berinteraksi langsung dengan staf desa dan anggota BPD.
Sesudah itu Ani selaku Kepala Desa memberikan pemaparan tentang apa dan bagaimana Desa Sumbermulya, sejak masa gempa yang menimbulkan 90% kerusakan, bagaimana proses bangkit, sampai dengan perubahan model tata kelola dan juga proses pelibatan warga dalam perencanaan pembangunan desa sehingga sampai sekarang desa Sumbermulya mampu mendapatkan prestasi dan juara untuk berbagai perlombaan baik di tingkat daerah maupun nasional, diantaranya Juara I Lomba Adikarya Pangan Nusantara, yang juga menghantarkan Ibu Kepala Desa dengan predikat Kepala Desa Pembimbing Desa terbaik tingkat nasional, selain itu Desa Sumbermulya merupakan satu-satunya desa yang menjadi pilot untuk Desa Good Governance Nasional sejak tahun 2011 sampai sekarang.
Hari kedua, diisi sengan pemaparan dari Bapak Basuki Ketua BUMDes Desa Sumbermulya tentang bagaimana proses penataan BUMDes, yang saat ini masih dalam taraf awal karena baru berjalan sekitar 6 bulan (dimulai bulan Oktober 2014), tetapi sudah mampu memberi tambahan pendapatan kepada desa sekitar 150 juta rupiah. BUMDes Desa Sumbermulya berupa “Embung Merdeka” (dam/bendungan kecil), yang berfungsi untuk menampung air hujan sehingga pada musim kemarau persawahan tidak mengalami kekeringan akibat kekurangan air.
BUMDes ini mengelola Embung Merdeka yang sudah ditebari dengan benih ikan, sehingga bagi siapapun yang akan memancing di embung tersebut dikenai retribusi dan menjadi pemasukan bagi BUMDes. Diantara paparan BUMDes tersebut proses tanya jawab berlangsung, diantaranya berhubungan dengan proses awal pendirian BUMDes, regulasi yang mengaturnya, dan juga penataan pengelola BUMDes. Dalam pertemuan tesebut juga disertai tanya jawab umum terkait dengan perencanaan program dan penganggaran tiap kegiatan kelembagaan desa baik PKK, ketugasan BPD, Kaur Pemerintahan maupun Kaur Umum.
