Desa Gumregah Menuju Transparansi Pelayanan Publik

Yogyakarta (14/8) – Pemerintah Pusat sudah mentrasfer dana desa melalui Pemerintah Kabupaten kurang lebih Rp 8,2 triliun hingga Juli 2015. Besarnya dana yang diterima desa menimbulkan konsekuensi yang besar pula dalam pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel berdasar prinsip-prinsip manajemen publik yang baik.

Berdasaran kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 14 potensi penyimpangan atau atas regulasi-regulasi desa. Potensi korupsi dalam tahap-tahap penyaluran dana desa sangat besar. Maka seluruh elemen masyarakat menjadi wajib untuk berpartisipasi mengawal dana-dana yang mengalir ke desa.

Mengiringi berlakunya UU Desa beserta regulasi turunannya, KPK giat melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan penyimpangan-penyimpangan dana desa. Bersama Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), KPK menggelar Diskusi Antikorupsi “Mengawal Dana Hingga ke Desa” di Pendopo Kepatihan, Kantor Gubernur DIY pada 12 Agustus lalu. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan dan Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi yang masing-masing mewakili Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa dan PDTT.

Pada sambutan pembuka, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan jika ada konsekuensi besar dari berlakunya UU Desa yaitu kepala desa bertanggungjawab dalam perwujudan transparansi pelayanan publik. “Dalam rangka mewujudkan good governance, desa harus bangkit, harus gumregah,” tegas Sri Sultan HB X.

Pimpinan Sementara KPK Johan Budi menyampaikan bahwa penyimpangan regulasi terjadi karena UU Desa sudah terbit tetapi perangkat regulasinya belum sempurna padahal pemberlakuannya sudah berjalan. Selain itu, belum sinkronnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT.

sumber: dokumentas lembaga

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya PP No. 47 tahun 2015 atas perubahan PP No. 43 tahun 2014, Kemendagri sedang memproses 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan segera diterbitkan. Nata Irawan dan Anwar Sanusi menjelaskan persoalan desa menjadi ranah kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT. Anwar Sanusi menegaskan komitmen Kementerian Desa dan PDTT mendorong desa menjadi entitas baru yang berdaya melalui pembangunan kawasan perdesaan.

“Untuk mendukung pelaksanaan UU Desa, 202 ribu perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan peningkatan kapasitas. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas bukan diambil dari dana desa, tetapi dari anggaran Kemendagri,” ungkap Nata.

Diskusi Antikorupsi dilaksanakan di Yogyakarta karena menurut Johan Budi, desa-desa di DIY paling siap melaksanakan regulasi desa dan dapat menjadi rujukan bagi desa-desa lain di luar DIY. Sedangkan pelibatan radio komunitas sangat strategis karena radio komunitas sebagai media yang paling dekat dengan masyarakat (di tingkat desa) maka dapat menjadi media yang paling efektif dalam sosialisasi UU Desa beserta peraturan turunannya, serta memantau dinamika tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa. (NP)

Sosialisasi Desa “Regulasi Baru Menuju Harapan Baru”

Gunungkidul (18/6) – Pemerintah Desa Pengkok, Patuk, Gunungkidul terus mendorong seluruh elemen masyarakat desa memahami wajah dan formula baru desa. Apa, Siapa, dan Bagaimana tentang desa menjadi langkah pemerintah desa dalam membuka lebar-lebar ‘kran’ informasi publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat sipil bertujuan mewarnai kebijakan dan program desa kedepan. Kegiatan sosialisasi Undang Undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut ketiga Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Bupati (perbup) dilaksanakan di Balai Desa Pengkok, Rabu (17/6) belum lama ini dengan menggandeng mitra kerja, Penabulu Alliance.

Sosialisasi melibatkan kalangan pamong desa, BPD, LPMD, lembaga desa, pejabat RT dan RW, perwakilan ormas dan perwakilan kelompok masyarakat berjalan kondusif. Suasana santai dengan sajian ‘camilan’ tradisional makin menambah kegiatan lebih hidup dengan tanya jawab peserta dengan pemateri yakni manajer program Desa Lestari Penabulu Alliance, Sri Purwani dan dihadiri Sekretaris Camat Patuk.

Pasal krusial, seperti sanksi rendahnya penyerapan ‘jatah’ anggaran yang didapat, perbedaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dengan musyawarah desa, dan sistem tata kelola penyerapan keuangan menjadi perhatian serius peserta sosialisasi.

“Sepertinya peruntukan alokasi ADD dan DD sudah cukup jelas kami pahami. Langkah desa ini cukup baik untuk menghapus kesan tidak adanya kucing-kucingan antara desa dan masyarakat soal anggaran. Tentunya masyarakat Pengkok pun harus menangkap peluang ini,” ujar Gatot, anggota LPMD disela kegiatan berlangsung.

Menurutnya penjelasan secara detail hendaknya direspon kelompok masyarakat sipil desa untuk segera mengisi peran dan posisi strategis di desa. Mantan perantau ini menambahkan, kelompok masyarakat yang ada di desa cukup mendapatkan ‘angin segar’ tidak hanya menjadi obyek dan sasaran pembangunan, namun sebagai pelaku yang turut menentukan.

“Perlu adanya inovasi dan perpaduan beberapa program pemberdayaan usaha kecil produktif di masyarakat lahir setelah kegiatan ini. Apalagi, Pengkok memiliki rintisan wisata desa yang potensial menjadi fokus pembangunan desa kedepannya,” ujarnya.

Kepala Bagian Pembangunan Desa Pengkok Slamet mengatakan perlu ada sinergitas kerja dari seluruh perangkat kelembagaan Desa Pengkok. Ia mengaku perlu ada keberlanjutan untuk memfokuskan sasaran program lebih mengena kebutuhan masyarakat baik fisik maupun non fisik Desa Pengkok yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Terlebih lagi, pemikir desa wisata “Gunung Ireng” ini menilai agenda desa ditengah bulan Ramadan menguras energi untuk mengejar beberapa pekerjaan penting. Pekerjaan tersebut adalah perubahan ABPDes 2015 sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen dari kisaran Rp 310 juta dan maraton persiapan penyusunan rancangan APBDes 2016, dimana pelayanan desa tetap berjalan dan implentasi agenda kegiatan pembangunan fisik.

Sekretaris Desa Sudaryani yang juga menjabat Pj Kades Pengkok menambahkan kebijakan pembangunan harus berorientasi tercapainya kejahteraan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk “hati-hati’ dalam mengelola tata keuangan. Tahun pertama berlakunya UU Desa tidak akan sungkan-sungkan bagi dirinya untuk menempuh konsultasi dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Seperti diulas pemateri Penabulu Alliance Sri Purwani dengan pendamping Nurul Purnamasari dalam sosialisasi perihal desa berwajah baru UU nomor 6/2014 ini. Seperti partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci dari terwujudnya Desa Lestari. Tak terkecuali, peran kaum perempuan yang tak luput sebagai peserta sosialisasi ini berpeluang mengambil peran penting dalam pembangunan desa. Partisipasi masyarakat, mulai dari menyusun rencana kebijakan dan program desa, implementasi hingga pengawasan tidak boleh mengesampingkan kebutuhan urgen kebutuhan masyarakat. Kelompok rentan seperti kaum perempuan dan kelompok defabel, kelompok perajin dan UMKM, serta pemuda dan lansia tidak boleh diabaikan.

Pada kesempatan itu, Sri juga memberikan “lampu kuning” yang berarti hati-hati dengan berbagai jenis dan klasifikasi tindak korupsi dalam implementasi UU Desa yang memang potensi terjadi untuk desa-desa yang tidak mau belajar regulasi. Aktivis pemberdayaan masyarakat sejak 1999 itu membeberkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas potensi tindak korupsi dalam pelaksanaan UU Desa, yang bisa diakibatkan karena beberapa sebab seperti ketidakpahaman regulasi, persekongkolan yang memang sengaja atau tidak disengaja hanya menguntungkan diri dan kelompok tertentu, penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan desa (negara), hingga bentuk-bentuk ‘main mata’ antara pengambil kebijakan dengan tenaga pendamping. Sudah bukan jamannya lagi “kucing-kucingan” terjadi antara aparat desa dengan masyarakat dalam pemanfaatan anggaran desa yang wajib hukumnya harus berhasil mengangkat derajat ekonomi masyarakat desa.