Pelatihan Konsultatif Penyusunan Perencanaan Desa di Kendari

Kendari (10/8) – Penabulu bersama IDRAP (Institusi Pemberdayaan Masyarakat Asli dan Pedesaan) mengadakan Pelatihan Konsultatif Perencanaan Penyususan Desa (RPJM-Desa, RKP-Desa dan APBDesa) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (kemampuan) peserta dalam memfasilitasi penyusunan perencanaan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan desa, meningkatkan kapasitas peserta dalam menyusun RAPBdes berdasarkan RKPdes, meningkatkan kapasitas peserta dalam menyelaraskan dokumen RPJMdes, RKPdes, dan RAPBdes.

Pelatihan ini diadakan pada tanggal 1-5 Agustus bertempat di Graha Carita Kendari serta diikuti oleh 31 peserta dari 11 desa di Kendari, antara lain Desa Andinete, Baluara, Labuan Bajo, Labuko, Lambangi, Lanosangia, Lasiwa, Matalagi, Paboa, Pongkowulu, dan Ampera.

Pelatihan hari pertama dibuka oleh Ina selaku Sekretaris BPMD Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Sri Purwani sebagai fasilitator Yayasan Penabulu. Sri meminta para peserta menuliskan harapan mereka terhadap pelatihan ini, yang nantinya harapan-harapan tersebut digunakan sebagai ‘goal‘ para peserta. Beberapa harapan yang diinginkan peserta, diantaranya memahami mekanisme perencanaan pembangunan desa, memahami proses penyusunan RPJM-Desa, RKP-Desa dan APBDesa, memahami Prinsip Tata Kelola Desa (PTKD), dan lain-lain. Kemudian Sri meminta para peserta untuk melakukan pemetaan desa. Pemetaan desa ini dilakukan selain untuk mengenal desa masing-masing peserta, tapi juga untuk mengetahui potensi yang dimilikinya.

Hari kedua adalah kegiatan praktik lapangan di desa salah satu peserta yaitu Desa Lambangi. Pada kegiatan praktik lapangan, para peserta berkelompok untuk mengumpulkan gagasan dalam membangun desa melalui lima narasumber, yaitu aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok wanita, kelompok tani dan nelayan, serta masyarakat Desa Lambangi. Hasil dari pengumpulan informasi tersebut didiskusikan untuk kemudian dipresentasikan oleh masing-masing kelompok.

Kegiatan hari ketiga diawali oleh presentasi hasil pengumpulan gagasan masing-masing kelompok di Desa Lambangi. Pada presentasi ini ditemukan beberapa hal yang dapat diperhatikan dalam perencanaan pembangunan desa, diantaranya pengeringan hasil tangkapan ikan yang masih mengandalkan sinar matahari, sehingga terkadang proses pengeringan tidak maksimal; belum adanya tempat pengeringan ikan yang memadai, sehingga nelayan menjemur ikan di pinggir jalan; dan potensi wisata pantai yang belum dimanfaatkan.

Dari hasil tersebut dapat dibuat rancangan pembangunan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Desa Lambangi.

Setelah presentasi pengumpulan gagasan, kemudian peserta belajar mengenai RPJM-Desa dan RKP-Desa. Sri memaparkan tentang pengertian, fungsi, isi, serta perbedaan antara RPJM-Desa dengan RKP-Desa. Pada sesi ini banyak peserta yang terlihat masih belum terlalu paham, maka Sri meminta para peserta untuk praktek pembuatan RPJM-Desa dan RKP-Desa bagian perencaan program.

Hari keempat kegiatan, peserta belajar penyusunan APBDesa bersama Sardi Winata selaku fasilitator. Pada sesi ini, Sardi menjelaskan pengertian, fungsi, isi, serta tata cara penyusunan APBDesa. Pada saat penyusunan, peserta diminta untuk memperhatikan tata cara pemberian kode rekening (nomenklatur) yang urutannya sudah ada ketentuannya, tapi juga tetap disesuaikan dengan keadaan desa masing-masing. Agar lebih jelas, Sardi memberikan PR (Pekerjaan Rumah) kepada peserta untuk membuat APBDesa sesuai dengan program-program yang sebelumnya sudah direncanakan di RPJM-Desa dan RKP-Desa.

Hari kelima, peserta memaparkan hasil APBDesa masing-masing kelompok. Dari APBDesa yang dibuat masing-masing kelompok, terdapat beberapa contoh kasus yang dapat menampah pengetahuan peserta mengenai penyusunan APBDesa sehingga para peserta menjadi lebih paham.

Kegiatan selanjutnya adalah pengenalan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (SIAP DESA) yang difasilitasi oleh Maya Fathia. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu aparat desa dalam penataan keuangan desa. Pada sesi ini Maya mendemokan hal-hal yang dapat digunakan melalui aplikasi tersebut seperti penataan anggaran (APBDesa), penataan transaksi harian, serta pelaporan keuangan sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Maya juga mendemokan tata cara penggunaannya dengan cara mencoba memasukan data Desa Lambangi kemudian menunjukan hasil pelaporannya.

Pelatihan selama lima hari ini berjalan dengan kondusif. Para peserta terlihat aktif dan antusias pada saat materi diberikan. Rangkaian kegiatan pelatihan ini ditutup dengan berfoto bersama peserta, panitia dan fasilitator.

Gapoktan Ponjong Ingin Terlibat Dalam Musdes

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ponjong memprediksi jelang masa tanam ketiga di bulan September mendatang kelangkaan pupuk mulai mengancam aktivitas pertanian di Ponjong dan daerah lain. Pemerintah dan desa diharapkan dapat mengantisipasi kendala tersebut agar tidak menyebabkan turunnya produktivitas tanaman padi sebagai produk unggulan petani Ponjong. Mereka juga berharap kelompok tani di Ponjong dapat dioptimalkan terlibat dalam perencanaan program dan arah kebijakan pembangunan kedepan.

Ketua Gapoktan Ponjong Sartono menyambut baik upaya Yayasan Penabulu yang beberapa waktu telah mensosialisasikan UU Desa secara masif. Sosialisasi tersebut memberikan gambaran singkat wajah baru desa didalamnya membuka ruang bagi kelompok masyarakat yang ada di desa untuk terlibat lebih optimal dalam penentuan kebijakan desa, termasuk posisi kelompok tani yang menjadi salah satu bagian penting di desa. Selama ini Gapoktan Desa Ponjong kurang mengikuti perkembangan regulasi dan ketentuan desa dalam merumuskan program kerja pembangunan. Mereka berharap terbitnya regulasi baru bisa menjadi momentum untuk lebih pro aktif melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) khususnya gapoktan.

“Kita akan mulai koordinasi lebih intensif dengan pihak pemerintah desa agar bisa terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan seiring berjalannya UU Desa,” kata Sartono pada Pendamping Lapangan Desa Lestari.

Sartono mengakui jika selama ini memang belum optimal menyampaikan berbagai masukan maupun usulan program yang bersifat menyasar pemberdayaan dan pelatihan-pelatihan bagi 12 kelompok tani termasuk Kelompok Wanita Tani (KWT) di Ponjong.

Pada catatan Gapoktan Ponjong, ada banyak kendala dan persoalan di sektor pertanian yang perlu di ketahui pihak pemangku jabatan pemerintah Desa Ponjong maupun Pemkab Gunungkidul. Misalnya pengolahan dan tata kelola produksi pupuk kompos yang selama ini dipandang belum cukup maksimal.

Pada kesempatan diskusi bersama Pendamping Lapangan Desa Lestari dan Pendamping dari Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Gunungkidul, ada beberapa program yang dapat diinisiasikan oleh Gapoktan Ponjong. “Sebenarnya perlu disiapkan mulai sekarang wacana pengelolaan ternak secara terpadu agar memudahkan pengolahan dan pengelolaan pupuk kandang,” ujar tenaga pendamping BP2KP Gunungkidul Heru Prasetyo.

Heru yang sudah empat tahun mendampingi petani Desa Ponjong menyebutkan jika pertanian di Desa Ponjong sudah mengikuti program legalitas kelompok tani melalui pendaftaran registrasi kelompok tani dilakukan pemerintah. Pengelolaan pupuk kandang memang dipandang penting dan efektif bagi kebutuhan pertanian sejalan program pemerintah mengurangi ketergantungan pupuk kimia yang mengancam keberlangsungan kualitas tanah. Hal ini mengingat kondisi lingkungan di Ponjong dengan air yang melimpah sangat memungkinkan petani memanfaatkan tiga masa tanam padi tanpa selang masa tanam palawija. Tiga masa tanam yang selalu penuh dengan padi menjadikan kebutuhan pupuk di Ponjong menjadi lebih besar dibanding desa yang lain.

Jika air di Ponjong berlimpah, lain dengan ketersediaan pupuk yang hampir selalu menjadi keresahan petani. Penggunaan pupuk kandang bagi petani Ponjong nyatanya masih harus melalui tahapan yang panjang. Karena pemahaman pengolahan kotoran ternak harus diperoleh terlebih dahulu sebelum digunakan, serta kebutuhan pada pelatihan tata kelola pupuk bersama dan terpadu. Kebutuhan pupuk organik bagi petani Ponjong sangat mendesak untuk menjadi prioritas perhatian dan tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang, untuk mengurangi efek berlebih dalam penggunaan pupuk kimia selama ini.

Selain itu, ancaman kelangkaan pupuk untuk masa tanam ketiga (MT3) sudah berkurang drastis dari yang diajukan pada awal masa tanam pertama (MT1). Jika dihitung secara kasar, kebutuhan pupuk kimia jenis NPK untuk MT3 nanti mencapai kisaran 30 ton. Belajar dari berbagai kejadian distribusi pupuk, disadari bahwa perlu ada perubahan sistem pengajuan pupuk yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar prosesnya lebih cepat dari pengajuan pemerintah kabupaten ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat hingga ke PT Pusri.

Pertemuan rutin Gapoktan Ponjong tidak selalu mendiskusikan tentang pertanian. Pada pertemuan minggu pertama Agustus lalu gapoktan juga membahas pengelolaan simpan pinjam modal produksi yang digulirkan pemerintah pusat melalui Program Usaha Ekonomi Pertanian (PUEP). Sejak tahun 2009, Gapoktan Ponjong mendapatkan bantuan PUEP sebesar Rp 100 juta yang kini telah berkembang menjadi Rp 130 juta berkat kedisiplinan dari seluruh anggota sebagai pengguna, pengurus sebagai pengelola, dan pendamping dalam fungsi pengawasan.

“Kami ingin lebih banyak dilibatkan dalam rembug-rembug di desa. Harapannya agar dari dana desa juga bisa memberikan penyertaan modal atau hibah bagi aset PUEP agar lebih membantu petani,” pungkas salah satu anggota gapoktan. (ETG)