Legowo Demi Terwujudnya Kemandirian Desa

Gunungkidul (12/5) – Surat edaran Bupati Gunungkidul yang merujuk pada Permendesa & PDT Nomor 1 tahun 2015, yang salah satunya mengatur tentang pungutan desa, mau tidak mau harus disambut sikap legowo jajaran pemerintah desa. Tak terkecuali bagi Desa Salam di Kecamatan Patuk, yang juga langsung bergegas mengambil langkah kebijakan menghapus pungutan desa.

Respon cepat ditunjukkan Pemerintah Desa Salam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menggelar rapat berlangsung di balai desa setempat pada Jumat (8/5). Pertemuan dihadiri 20 peserta terdiri dari pemerintah desa, dukuh dan anggota BPD, secara resmi menghapus berbagai bentuk pungutan yang dinilai sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Meskipun, diakui penghapusan pungutan dipastikan akan sedikit berdampak turunnya sektor pendapatan asli desa.

“Penghapusan ini harus kami lakukan sebagai konsekuensi bersama semua desa agar kebijakan pungutan tidak menyalahi aturan hukum diatasnya,” kata Pejabat Kepala Desa Salam Nurraini Ekawati.

Secara detail Pjs. Kades Salam  menyatakan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2014 dinyatakan resmi tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2015 pada 8 Mei 2015. Tercatat, dari sebanyak 39 jenis pungutan desa yang dicermati satu demi satu pamong desa dan anggota BPD Salam, tersisa lima hal pungutan yang masih memungkinkan untuk diberlakukan. Kelima jenis pungutan desa tersebut menyangkut sewa aset produktif desa, meliputi sewa penggunaan balai desa, sewa penggunaan aset kursi desa, sewa kios desa, sewa tanah kas desa, dan sewa lahan kios pasar desa.

Kepala Bagian Pembangunan Desa Salam Fajar Sahid Rahmadi menambahkan, dihapusnya Perdes Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa berpotensi hilangnya PADes biasanya diraih sekitar Rp 15 juta per tahun. “Sikap legowo penting dilakukan agar kemudian hari tidak justru menemukan persoalan. Hendaknya kebutuhan operasionalisasi pelayanan bisa bersumber dari dana desa,” ujarnya.

Selanjutnya Peraturan Desa Salam Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa yang masih berlaku empat diantaranya telah ditetapkan sebagai harga sewa aset, yakni sewa penggunaan balai desa Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu (termasuk fasilitas pendukung pertemuan), sewa aset kursi desa Rp500 per buah, sewa kios desa Rp20 ribu per bulan, sewa tanah kas desa Rp500/m per tahun. Namun, untuk pungutan sewa tanah lokasi pasar desa masih akan dilakukan pembahasan lanjutan pihak BPD dan Desa Salam dengan melibatkan kelompok pedagang.

Desa berpenduduk 981 KK atau sekitar 3.000 jiwa ini tengah bersiapkan menyambut implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Beberapa program desa telah disiapkan baik pembangunan fisik maupun non fisik, khususnya program yang tahun 2014 lalu tidak bisa terlaksana seperti pembangunan jembatan, rabat beton, dan pelatihan-pelatihan usaha produktif baik kelompok perempuan maupun karang taruna.(*)

Desa Pengkok, Kawan Baru “Desa Lestari”

Pengkok merupakan desa yang berada di sisi selatan Kecamatan Patuk. Desa Pengkok terdiri dari enam dusun dengan total jumlah penduduk 3.029 jiwa. Desa wisata Pengkok memiliki wisata unggulan Jurug Gede, Watu Ireng, dan Jembatan Gantung Sungai Oya.

Wilayah ini memiliki pemandangan alam yang khas pedesaan. Sebagai salah satu Rintisan Desa Wisata yang ada di Pengkok, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul akan terus tumbuh dan berkembang lebih baik. Jurug Gede menjadi salah satu icon wisata rafting di Gunungkidul dan menjadi salah satu tempat latihan Tim SAR. Pengelolaan obyek wisata berbasis masyarakat diyakini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan Desa Pengkok, walaupun selama ini pengelolaannya masih dilakukan kelompok sadar wisata.

Sebenarnya Desa Pengkok memiliki banyak potensi yang dapat diberdayakan. Tanaman bambu tumbuh subur di Dusun Srumbung, kemudian diawetkan di Dusun Pengkok. Hasil pengawetan bambu khas Pengkok sudah banyak peminatnya dari luar Gunungkidul. Pemasaran bambu awetan hingga Kebumen dan Bandung. Sayangnya kelompok pengelola usaha bambu awetan belum mampu memproduksi menjadi barang siap pakai (furniture) yang memiliki nilai jual tinggi.

Anak-anak Desa Pengkok sepulang sekolah (sumber: dokumentasi lembaga)

Pada persiapan pelaksanaan regulasi desa yang baru, Pemerintah Desa Pengkok merasa belum mendapatkan informasi yang komprehensif tentang penerapan aturan baru dan belum tersosialisasikan pada lembaga-lembaga dan masyarakat. Di sisi lain, desa perlu menyadari jika pemetaan aset menjadi hal yang sangat penting mengingat seluruh regulasi tentang desa mengharapkan adanya partisipasi masyarakat. Ada banyak kebutuhan mendesak untuk penyelenggaraan tata pemerintahan desa seperti sosialisasi regulasi desa yang melibatkan perangkat desa, pengurus lembaga-lembaga desa, dan masyarakat.

“Yang paling dibutuhkan sistem pembukuan, karena sekarang laporan dituntut lebih detail,” ujar Yani, Sekretaris Desa Pengkok.

Rupanya bukan hanya sistem pembukuan dan keuangan yang menjadi hal penting untuk ditindaklanjuti oleh Desa Pengkok. Potensi kebudayaan yang masih terjaga, pariwisata, hasil alam khas desa merupakan beberapa pijakan yang dapat dikembangkan untuk kemajuan desa. Karena pada saat perencanaan pembangunan (Musrenbangdes), masyarakat telah bersepakat untuk mengutamakan pembangunan nonfisik (penguatan kapasitas, pelatihan, dan lain-lain).

“Jika kapasitas masyarakat kuat, maka pembangunan fisik akan mampu diupayakan secara mandiri,” tutur Slamet, Pjs. Kepala Desa Pengkok. (*)

Tradisi di Ponjong: Ada yang Hilang, Ada yang Tumbuh

Mengapa Tradisi Lama Menghilang?

Desa adalah pengobat rindu. Rindu pada kebersamaan, pada nilai-nilai dan kearifan lokal, pada keramahan dan tepo sliro. Tiap desa memiliki kepercayaan dan nilai yang masih melekat dalam kehidupan keseharian. Tapi seringkali kerinduan kita tak mampu terobati. Apa penyebabnya?

Berkembangnya budaya masyarakat dan nilai-nilai baru tidak dapat dibendung. Sayangnya, gempuran nilai-nilai baru itu menjadi salah satu yang menggerus nilai-nilai yang dulu dianggap baik oleh nenek moyang, menjadi dipandang tidak baik di mata suatu pihak. Kondisi ini pun terjadi di Desa Ponjong, Gunungkidul.

“Sejak 1974 di sini (red. Desa Ponjong) tidak ada lagi kegiatan rasulan. Kalau kenduri dan sedekah sasi (sedekah bumi) menurun karena pengaruh tokoh desa. Paling hanya tinggal separo masyarakat yang masih mengadakan. Itu pun inisiatif untuk menjaga tradisi supaya tidak hilang,” ujar Kepala Dusun Kuwon Sukat.

Pernyataan itu membuat terperangah. Betapa ternyata telah kehilangan beberapa aktivitas tradisi yang dulu pernah lestari. Kegelisahan yang dialami Sukat rupanya juga dialami beberapa kepala dusun. Kegiatan kemasyarakatan yang masih kental dan tetap terjaga adalah gotong royong atau kerjabakti. Kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan menurut Pjs. Kepala Desa Eka Nur Bambang Wacana, kegiatan-kegiatan tradisi tersebut mungkin saja hidup kembali berdasarkan visi kepemimpinan kepala desa dan kesepakatan yang baru. Regulasi desa yang baru akan mendorong desa lebih berpijak pada tradisi-tradisi lokal. Desa memiliki kewenangan dan hak asal usulnya. Hal-hal yang bersifat adat dan lokal menjadi lebih dihargai. Desa berwenang untuk memiliki pranata adat yang merupakan kesepakatan bersama masyarakat. Memang tidak mudah untuk menghidupkan kembali tradisi-tradisi lokal yang bernilai tinggi, namun seperti halnya Desa Ponjong, visi kepemimpinan perlu diketuk agar desa lebih berdaya dan berciri-khas.

Menuju Standar Pelayanan Prima

Dari 144 desa di Kabupaten Gunungkidul, hanya Desa Ponjong yang menerapkan jam kerja bagi sebelas kepala dusunnya. Para kepala dusun wajib berkantor di balai desa setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB. “Ada peraturan bupati yang menyebutkan kalau dukuh (red. kepala dusun) adalah perangkat desa yang terikat dengan peraturan administrasi, salah satunya waktu kerja,” kata Doni, Kepala Dusun Sumber Kidul.

Loket pelayanan di Desa Ponjong (sumber: dokumentasi lembaga)

Pelayanan publik menjadi bidang yang ingin diperbaiki oleh Pemerintah Desa Ponjong. Walau tiap pedukuhan memiliki balai dusun, tetapi kepala dusun diwajibkan hadir di balai desa. “Balai dusun biasanya dipakai untuk kegiatan masyarakat. Kami disini, supaya pelayanan lebih cepat. Masyarakat ndak perlu kesana kemari kalau butuh tanda tangan dukuh dan kades. Kami juga bisa membantu perangkat desa yang lain, karena jumlahnya sedikit pekerjaannya banyak,” kata Ratiman, Kepala Dusun Ponjong, menjelaskan sembari melayani masyarakat yang mengurus akta kematian. Selain kecepatan pelayanan, keberadaan kepala dusun di balai desa juga mempercepat transfer informasi kebijakan dari pemerintahan desa ke masyarakat.

Selain kecepatan pelayanan, Desa Ponjong telah membebaskan biaya pelayanan atau pungutan desa sesuai Permendesa dan PDT nomor 1 tahun 2015 yang diperkuat dengan Perdes nomor 4 tahun 2015. Walaupun dampaknya peniadaan pungutan desa telah mengurangi pendapatan asli desa (PADes) cukup besar.

“Adanya DD dan ADD menimbulkan persepsi desa banyak uang, jadi pungutan desa harus ditiadakan. Kalau biaya surat administrasi kependudukan memang sudah lama kami tiadakan. Kalau yang surat rekomendasi dan surat keterangan, biasanya untuk urusan SKCK, tanah dan bangunan dihapus, PADes jadi berkurang banyak,” Pjs. Kades Ponjong menuturkan kegundahannya.

Tradisi pelayanan ingin dibangun Pemerintah Desa Ponjong yang sedang berbenah. Bahkan keberadaan kepala dusun di balai desa telah sangat membantu atmosfer pelayanan publik. Tidak ada sekat antara masyarakat dengan perangkat desa. Akses dan kemudahan mulai tertata agar masyarakat merasa nyaman menikmati pelayanan Pemerintahan Desa Ponjong.

Perpustakaan “Sumber Berita” Menggalang Minat Baca Anak-anak

Memanfaatkan ruangan kosong di salah satu sudut Balai Desa Ponjong, Perpustakaan “Sumber Berita” menjadi salah satu fasilitas publik yang disediakan pemerintah desa. Hampir setiap hari di waktu pulang sekolah puluhan anak usia TK dan SD berbondong-bondong, berjalan kaki maupun bersepeda menuju balai desa. Celoteh khas anak meramaikan ruangan kecil yang fasilitasnya masih terbatas.

Keterbatasan koleksi buku tidak menyurutkan anak-anak berburu bacaan. Mahfud, petugas perpustakaan, mengatakan  koleksi buku disediakan untuk semua kalangan usia, tetapi pengunjung paling banyak adalah anak-anak. Keberadaan perpustakaan yang mulai aktif di awal 2015 ini merupakan wujud dan upaya yang dilakukan desa untuk membangun dan meningkatkan budaya membaca pada masyarakat.

Jumlah buku yang terdapat di perpustakaan ini memiliki koreksi sekitar 2000 buku dengan berbagai jenis. Salah satu petugas perpustakaan menuturkan, pengunjung yang meminjam buku di perpustakaan tersebut dominan adalah anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Buku-buku yang menjadi favorit pinjaman mereka adalah bacaan anak yang berkaitan dengan cerita daerah atau komik. Kini, pemerintah desa masih mencari donatur buku untuk menambah koleksi buku dan menghidupkan perpustakaan sebagai potensi desa yang memberdayakan masyarakat. (*)

Catatan Perjalanan Tim Jogja Kunjungan ke Desa Salam & Pendampingan Rutin Desa Ponjong

 

IMG_6462_2

Gunungkidul (12/3) – Setelah Kades Terbah memutuskan untuk menjalani masa pendampingan dari Yayasan Pengembangan Pemberdayaan (YP2) terlebih dulu dan ada proses diskusi yang agak panjang dengan Camat Patuk, akhirnya Tim Jogja mendapat lampu hijau untuk mulai bekerja di Desa Salam, sebuah desa yang secara geografis tidak terlalu jauh dari pusat kecamatan, tetapi kondisi jalan menuju Desa Salam sangat memprihatinkan dan posisi desa yang berada di lembah (cekungan).

Desa Salam merupakan satu dari sebelas desa yang menjadi bagian wilayah Kecamatan Patuk. Desa Salam berdasarkan data Kecamatan Patuk dalam angka tahun 2008 mempunyai total jumlah penduduk 3.052 jiwa dengan rincian 1.540 laki-laki dan 1512 penduduk perempuan atau sekitar 786 KK. Sedangkan menurut data BPS Gunung Kidul tahun 2008, banyaknya keluarga miskin di Desa Salam berjumlah 167 KK atau 558 jiwa. Desa Salam mempunyai potensi industri makanan lokal dan Gogor Park, sebuah area perkebunan yang berisi aneka pohon yang dikelola oleh desa dan ditawarkan sebagai area wisata, namun belum terkelola secara optimal.

Tim Jogja bersilaturahmi ke Balai Desa Salam dan bertemu dengan Pj. Kades yang dijabat oleh Sekretaris Desa Ibu Nuraini Ekawati pada Kamis (22/1). Pada pertemuan perdana dan proses “kulonuwun” tersebut, tim Jogja memperkenalkan diri dan menjelaskan berbagai proses pendampingan dengan model kemitraan. Dalam diskusi diutarakan bahwa proses pendampingan akan dilaksanakan dalam beberapa bentuk, 1) Penguatan kapasitas pemerintahan desa dan kelompok-kelompok masyarakat dalam bentuk pendampingan terkait dengan implementasi regulasi yang baru UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta 2 PP nya (PP No. 43 dan PP No. 60) hingga Perdais dan Pergub DIY No. 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. 2) Penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan desa maupun dusun untuk mampu memanfaatkan aplikasi SIAP & SIMPUL Desa lengkap dengan proses pendampingannya.

Pj. Kades Salam menyambut baik pertemanan ini dan berterima kasih karena ada yang mau menemani desa, karena menurut Nur, “menemani desa” itulah yang saat ini dibutuhkan untuk membuat Desa Salam semakin berkembang terutama dalam pengelolaan adminduk dan perbaikan tata kelola pemerintahan terkait dengan penguatan kapasitas pemerintahan desanya. Selain itu, Pj. Kades Salam ini juga memaparkan kesulitan mengakses Prodeskel, karena akses internet sangat sulit didapat. Maka ketika ada rencana pendampingan untuk memanfaatkan aplikasi SIAP dan SIMPUL secara offline, dengan antusias hal tersebut diterima dan dinanti kehadirannya. Sebagai akhir pertemuan, Tim Jogja akan diundang dan dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan di desa selanjutnya sehingga bisa dikenal oleh perangkat pemerintah desa, dusun, dan lembaga yang ada di desa.

Pendampingan Rutin Desa Ponjong

Photo-0679_2Desa Ponjong merupakan salah satu teman lama yang pernah kami dampingi. Desa ini sangat kaya dengan potensi lokal, baik potensi sumberdaya alam, maupun sumberdaya manusianya. Pemerintah Desa dijabat oleh Sekretaris Desa sebagai Pj. Kades. Meski demikian, Desa Ponjong mampu menjadi rujukan bagi desa lain di Kabupaten Gunung Kidul untuk belajar tentang Sikudes (Sistem Keuangan Desa), sebuah aplikasi sistem keuangan yang diinisiasi oleh PNPM dan dikembangkan diseluruh kabupaten termasuk Kabupaten Gunung Kidul. Namun karena beberapa alasan, maka belum semua desa menggunakan Sikudes dalam setiap pelaporan keuangan. Alasan utamanya adalah minimnya sumberdaya para perangkat desa dan kurangnya fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten kepada desa.

Kamis, 22 Januari 2015, Tim Jogja (Ani dan Nurul), seusai berkunjung dari Desa Salam melanjutkan perjalanan ke Desa Ponjong. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Desa yang juga Pj. Kades Ponjong yaitu Bapak Eka Bambang Wacana, kami banyak berdiskusi dan cross check tentang dokumen RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, RKA maupun Perdes. Dalam diskusi tersebut, Pak Eka meminta masukan mengenai komposisi RKPDesa, APBDesa dan perbaikan Perdes tentang pungutan yang perlu direvisi karena terakhir diterbitkan tahun 2010.

Diskusi dilanjutkan dengan cross check aplikasi Sikudes yang ternyata menunya belum disesuaikan dengan format PP yang baru. Maka kami menawarkan aplikasi SIAP dan SIMPUL Desa. Karena Pak Eka termasuk perangkat desa yang biasa menggunakan sistem aplikasi keuangan, beliau ingin melihat penggunaan sistem SIAP dan SIMPUL, terutama SIAP yang dianggap penting sebagai sarana penataan keuangan desa secara lebih tepat. Aplikasi SIAP kemudian di-instal dan dibuka, tetapi harus menunggu kode aktivasi dari Farhan. Selanjutnya uji coba bersama kami lakukan jarak jauh karena kode aktivasi baru dapat dikirimkan keesokan hari.

Beberapa catatan dari uji coba SIAP antara lain:

  1. Belum ada kode rekening otomatis (misal: Kode 1 adalah kode untuk Pendapatan), kemudian Kode 1.1 adalah kode untuk PADesa), 1.2 untuk bagi hasil pajak), Kode 2 belanja, dll). Menu-menu tersebut akan lebih baik apabila muncul di menu transaksi.
  2. Bagaimana cara update transaksi RKA/program kegiatan?
  3. Rekap total menu belanja langsung belum secara otomatis, pengguna masih harus entry data satu per satu / manual per kode rekening, sehingga prosesnya lama.
  4. Belum ada menu kas.
  5. Ada baiknya di setiap transaksi di tiap level (baik pendapatan maupun belanja) diberi fasilitas print preview.

Catatan-catatan tersebut diharapkan menjadi hal yang berguna untuk perbaikan aplikasi yang ada. Hal ini tentu karena Penabulu akan mendampingi banyak desa di wilayah lain, yang pastinya akan menggunakan sistem ini sebagai model lain dari aplikasi yang sudah ada.

Di akhir diskusi yang berjalan sampai dengan pkl. 16.30 wib, kami sempat mendiskusikan siklus pendampingan yang terintegrasi dengan program desa. Dalam RKPDesa dan APBDesa Ponjong, pendampingan Tim Jogja telah dimasukkan menjadi program desa dalam bentuk penguatan kapasitas. Desa Ponjong akan membiayai 3 (tiga) kali kegiatan dalam tahun anggaran 2015. Proses penguatan kapasitas terdekat rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2015 (sekitar minggu ke-2 atau ke-3).

Penguatan kapasitas akan fokus pada penguatan sisi tata kelola pemerintahan dan Good Governance serta memperkenalkan sistem aplikasi SIAP dan SIMPUL Desa. Setelah Desa Ponjong berbenah secara internal, aplikasi dan model pendampingan dari Tim Jogja ini akan diperkenalkan Pj. Kades kepada 6 desa lain di wilayah Kecamatan Ponjong dan harapannya dapat dipromosikan ke tingkat Kabupaten agar semakin banyak desa di Kabupaten Gunung Kidul yang tertib dalam pendokumentasian dan optimalisasi sistem keuangan desa dan adminduk, sebagai antisipasi berbagai proses keuangan yang diterapkan dalam PP 43 maupun PP 60 tahun 2014.

Sebelum pulang, kami diajak untuk melihat lokasi BUMDesa Pusat Kuliner di Desa Ponjong yang sudah diresmikan dan mulai dioperasionalkan dalam sebulan terakhir. Desa Ponjong mempunyai BUMDesa yang mengelola 2 kegiatan yakni: Water Byur sebagai sarana rekreasi bagi anak-anak dan tidak jauh dari Water Byur telah dibangun pusat kuliner desa, yang bertujuan mengakomodir pemasaran berbagai usaha ekonomi lokal masyarakat Desa Ponjong.