Desa di Gunungkidul Mencari Standar Laporan Keuangan

Gunungkidul (11/12) – Pada penghujung 2015, seluruh desa di Indonesia berhadapan dengan rutinitas penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes). Desa-desa wajib menggunakan standar-standar baru sesuai regulasi turunan dari UU Desa, termasuk standar pelaporan keuangan desa.

Salah satu yang menjadi perbincangan hangat di desa adalah aplikasi SIMDA Desa yang menjadi standar pelaporan keuangan desa. SIMDA Desa telah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPKP. Namun sayangnya aplikasi tersebut hingga kini belum tersosialisasikan secara merata. Optimalisasi teknologi komunikasi dan informasi untuk pembangunan desa dihadapkan pada kendala ketersediaan infrastruktur, kondisi geografis desa, dan kapasitas sumber daya manusia.

Desa-desa di Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kebingungan massal. Tidak semua desa menguasai model perangkat aplikasi untuk mempertanggungjawabkan penyerapan anggaran desa di tahun pertama implementasi UU Desa. Bimbingan teknis (Bimtek) mengenai keuangan desa yang diselenggarakan akhir November lalu, juga memperkenalkan SIMDA Desa kurang membuahkan hasil menggembirakan. Terlebih tidak semua perangkat desa diundang mengikuti Bimtek tersebut. Alhasil, perangkat desa yang kebingungan pada fitur-fitur aplikasi. “Jangankan paham, wong pakai komputer saja masih nunak-nunuk (red. belum lancar),” ujar Sutiyani, Bendahara Desa Semoyo.

Menanggapi kondisi tersebut, Camat Patuk Gunungkidul R Haryo Ambar Suwardi mengatakan dari sebelas desa di kecamatan yang dipimpinnya hanya lima desa yang mendapatkan kesempatan pengenalan dan pelatihan aplikasi keuangan. “Lima desa yang ikut pelatihan itu pun kurang begitu menguasai, sehingga tidak bisa menularkan ilmunya ke enam desa yang lain,” katanya dalam pertemuan dengan Penabulu, Jumat (11/12).

Menurut Haryo kondisi tersebut tidak diprediksi sebelumnya dan cukup mengkhawatirkan. Terlebih, menghadapi tutup tahun anggaran 31 Desember tinggal hitungan hari saja. “Yang ikut mendapat pelatihan saja masih bingung. Apalagi yang tidak mendapatkan pelatihan,” ujar Haryo sepekan terakhir kebanjiran keluhan di kalangan bendahara desa se-Kecamatan Patuk.

Haryo mengaku memang tidak semua mendapatkan kesempatan pelatihan pengenalan aplikasi laporan keuangan desa di tiap kecamatan di Gunungkidul. Dirinya pun mengakui jika belum pernah tahu seperti apa aplikasi SIMDA Desa yang kemudian menjadi standar laporan keuangan dan penyusunan RAPBDes. Ada dugaan Pemerintah bermaksud memberlakukan pola “getok tular” desa ke desa untuk menyusun laporan keuangan dan menggunakan aplikasinya.

Agar persoalan tidak berlarut yang mengakibatkan tidak tersusunnya laporan keuangan, Kecamatan Patuk menggandeng Penabulu secara khusus membekali sebelas desa dengan pelatihan dan pendampingan untuk kejar target akhir tahun nanti. Pemkab Gunungkidul, lanjut Haryo, memang dalam tiga hari akan secara maraton melakukan pembekalan bagi 144 desa di Bumi Handayani. Hanya saja, untuk lebih memantapkan kemampuan sebelas desa di Patuk, Penabulu sebagai mitra pendampingan Desa Pengkok dan Salam hampir setahun ini diharapkan mengambil peran dan meluaskan sayapnya. Camat Patuk juga melibatkan para Pendamping Desa yang diterjunkan Kemendes PDTT untuk belajar bersama Penabulu.

“Pekan depan setelah pelatihan di Pemkab kegiatan pelatihan mandiri ini harus dilaksanakan untuk lebih mendalami,” imbuh Haryo didampingi Ani, Bendahara Desa Pengkok.

Manajer Program Desa Lestari Penabulu Sri Purwani membenarkan banyak desa di Gunungkidul menemui kebingungan menggunakan aplikasi baru pemerintah. Beberapa desa yang tidak mendapatkan pelatihan malah sampai hari ini belum tahu seperti apa aplikasi keuangan yang baru itu.

“Ini harus disikapi bersama agar persoalan dihadapi desa bisa tertangani dengan baik,” kata Sri Purwani. Tim Keuangan Desa dari Penabulu direncanakan akan memfasilitasi pelatihan penyusunan RAPBDes di Kecamatan Patuk. (ETG)

Pemimpin Berkualitas Lahir dari Pemilih Cerdas

Gunungkidul (17/9) – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk 56 desa di Kabupaten Gunungkidul serentak akan dilaksanakan 24 Oktober 2015 mendatang. Pemkab Gunungkidul mengisyaratkan masyarakat sebagai pemilih perlu membekali diri dengan pemahaman yang cukup sebelum menggunakan hak pilih menentukan calon memimpin desa. Wajah baru desa dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 menuntut sosok pemimpin yang menguasai persoalan desa dan masyarakatnya, selain cermat dalam kemampuan memahami regulasi yang lebih “rumit” dari sebelumnya.

Tim Pendamping Program Desa Lestari bersama Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, pekan lalu mendiskusikan rumusan sosok pemimpin desa ideal yang dibutuhkan dalam memajukan desa dan gerak cepat mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui UU Desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Gunungkidul Siswanto mengatakan pemimpin yang paling dibutuhkan desa saat ini pribadi yang memiliki karakter bekerja. Desa membutuhkan sosok pribadi yang memiliki kesungguhan dan kemampuan. Menurutnya, bekerja saja dipandang tidak cukup. Pasalnya kepala desa dituntut memiliki kemampuan diri yang baik.

“Kepala desa harus berkemampuan baik seperti pemahaman aturan agar kerja sesuai rel aturan tidak menabrak larangan-larangan dan kemampuan kesehatan yang baik dalam melaksanakan kepercayaan rakyat. Karena UU baru dengan banyak regulasi turunannya jelas menguras energi fisik yang besar seperti kecermatan, kedisiplinan, dan sebagainya. Terlebih yang dikelola bukan hanya desa dengan potensinya tapi dana yang besar,” kata Siswanto.

Pemerintah pusat akan menyediakan tenaga pendamping desa dalam waktu dekat. Namun Siswanto berharap kalau tenaga pendamping desa kelak tidak terlibat jauh dalam urusan-urusan yang seharusnya tidak pantas dilakukan. Karenanya kepala desa harus dapat mengakomodir ragam kepentingan dan kebutuhan rakyat dengan diperolehnya alokasi dana desa-dana desa (ADD dan DD). Di Kabupaten Gunungkidul, dari 144 desa sudah ada 139 desa yang tahun ini sudah mengelola total pendapatan desa diatas Rp1 miliar yang berasal dari ADD, DD, maupun hibah.

Penyelenggaraan Pilkades serentak tidak menutup terjadinya gesekan horizontal antar calon maupun kelompok pendukung. Atas potensi tersebut, Siswanto mewanti-wanti agar calon yang terpilih memiliki ketrampilan merangkul seluruh masyarakat dan mendinginkan suasana setempat.

“Selain itu ya harus rajin koordinasi dengan semua pihak termasuk camat dan pemkab. Jangan gegabah mengambil keputusan sebelum memahami regulasi secara tuntas,” ujarnya.

Tim Pendamping Program Desa Lestari juga sependapat mengenai perlunya membekali pemilih sebelum menuju ke TPS. Menjadi pemilih cerdas mengetahui rekam jejak calon kades dan mengetahui kemampuan dari semua calon mutlak dibutuhkan sebelum menggunakan hak pilih. Pelaksaanaan pilkades harus dikawal secara ketat masyarakat. Pilkada harus menjadi ruang masyarakat dan desa untuk mewujudkan kualitas demokrasi secara sehat, jujur, adil dan jauh dari transaksional. (ETG)

Beban Berat Kelompok Perempuan dalam Penyelenggaraan Desa

Berbagai istilah dalam UU Desa yang sudah sering disosialisasikan rupanya belum dipahami dengan baik, termasuk oleh kader dan pengurus PKK. Pegiat PKK Desa Ponjong pun masih kebingungan mendengar istilah Musyawarah Desa atau Musdes yang menjadi salah satu amanat implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Apa ya musdes itu?” bisik seorang anggota PKK ketika Pendamping Lapangan Desa Lestari melempar istilah tersebut dalam pertemuan dan sosialisasi berlangsung di balai kuliner Desa Ponjong, Selasa (25/8) siang. Mendengar istilah yang masih dirasa asing tersebut, beberapa anggota lain juga nampak saling menoleh dengan tatap mata kosong.

“Kami belum familier,” celetuk lain ibu berbaju batik.

Itulah salah satu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Masih jauhnya kelompok perempuan desa terlibat atau partisipasi aktif dalam tahap perencanaan dan penentukan kebijakan desa. Mereka terkejut dengan kenyataan bahwa kini kelompok perempuan mendapat tempat khusus di desa. PKK Desa Ponjong mengaku memang hanya bisa mewakilkan aspirasinya melalui pengurus yang berkesempatan untuk terlibat dalam ajang Musdes yang dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beberapa waktu lalu. Namun demikan, mereka belum memahami sejauh mana urgensi kelompok perempuan harus terlibat dalam tahapan perencanaan desa agar pembangunan di desa berkesinambungan. Keterlibatan kelompok perempuan kini menjadi sangat penting bagi desa yang kini penyelenggaraannya juga diawasi oleh KPK.

PKK yang turut didampingi Yayasan Penabulu melalui Program Desa Lestari diharapkan dapat memotivasi organisasi kelompok perempuan. Sehingga mampu menangkap peluang luas berbagai kebijakan dan program pemberdayaan dan pembinaan di desa.

PKK Desa Ponjong sangat membutuhkan akses pada program pemberdayaan dan pembinaan seperti pendidikan kaderisasi sebagai upaya memantapkan langkah gerakan PKK di Desa Ponjong. Selain itu, PKK juga berhak untuk mengakses program pembinaan, kepelatihan hingga penguatan kapasitas diri kader anggotanya seperti pendidikan kesehatan menyangkut kesehatan diri kaum perempuan, tata kelola manajemen keluarga. Bahkan, beberapa kader setia PKK yang tergolong “mbah putri” juga berhak mengusulkan kebutuhan kelompok lanjut usia (lansia) seperti peningkatan kualitas hidup lansia, peningkatan kesehatan, akses layanan pengecekan kesehatan, juga kegiatan olah raga untuk meningkatkan kebugaran lansia.

“Kami berharap nanti pertemuan ini ada tindak lanjut. Kami perlu terus mendapat pendampingan untuk bisa partisipasi lebih aktif lagi,” ungkap Wakil Ketua PKK Ponjong Painah.

Penjelasan dari Pendamping Lapangan Desa Lestari mendapat sambutan positif dari para kader dan pengurus PKK Desa Ponjong untuk menggugah pentingnya peran perempuan untuk lebih aktif melibatkan diri maupun dilibatkan, mulai dari perencanaan hingga penyusunan dan pelaksanaan program kerja pemerintah desa. Para perempuan dari berbagai kategori usia mulai paham dengan penjelasan singkat menyangkut wajah desa baru yang kini wajib melibatkan seluruh elemen desa dalam perencanaan kebijakan desa.

Hal yang masih harus diperhatikan serius adalah beratnya komitmen kaum perempuan desa untuk bisa terlibat aktif dalam penyelenggaraan desa, jika dibandingkan dengan kaum laki-laki. Pasalnya, selain perempuan lebih fokus mengurus rumah tangga dan mendampingi anak, kaum perempuan cenderung masih dipandang warga nomor dua.

Selama ini, setiap pertemuan PKK Desa Ponjong sebenarnya memiliki kegiatan yang cukup strategis dalam menyumbang tenaga dan pikiran guna mempercepat pembangunan desa secara luas. Selain acara khas arisan, pertemuan rutin bulanan memiliki ruang efektif adanya ajang diskusi yang dinamakan Warna Sari, yang merupakan ruang bagi para anggota, kader, dan pengurus PKK untuk mendiskusikan beberapa informasi penting maupun persoalan organisasi hingga respon terhadap lingkungan dan pemerintah desa.

Forum Warna Sari juga membahas persiapan menghadapi pesta politik pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan dihelat serentak pada 7 Oktober mendatang. Pengurus PKK berharap agar Pilkades dapat dilaksanakan dalam suasana tetap rukun dan demokratis, meskipun diantara kader dan anggota ada perbedaan dalam mendukung calon kepala desa.

“Siapa pun yang menang pada Pilkades nanti semua harus dewasa menerimanya. Siapapun nanti itulah pemimpin yang harus kita terima untuk kemajuan desa ke depan,” ungkap Painah. (ETG)

Desa Pengkok Gelar Musyawarah Desa Pertama

Gunungkidul (12/8) – Badan Permusyawatan Desa (BPD) Salam menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk kali pertama pada Senin (10/8) lalu. Musdes tersebut memiliki agenda sosialisasi inventarisasi aset dan pengakhiran PNPM, serta laporan pemerintah desa mengenai program kegiatan tahun 2015 sebagai bahan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun 2016. Musdes Pengkok yang dipimpin Khoirudin, salah satu anggota BPD Pengkok, dihadiri 43 orang dari berbagai kelompok masyarakat.

Dalam rangka menginventarisir aset-aset PNPM yang masa programnya sudah berakhir, pada Musdes ini membentuk Tim Inventaris yang beranggotakan lima orang. Tim Inventaris Aset yang diketuai Pjs. Kades Sudaryani bertugas menginventarisasi aset desa dari berbagai produk sumber program seperti PNPM, PPID, dan program lain yang masuk ke Desa Pengkok. Hasil inventarisasi dan dokumentasi aset desa akan digunakan untuk melengkapi RPJMDes dan Rencana Kebijakan Pemerintah Desa (RKP) Desa.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Desa Pengkok Slamet memaparkan ada lima program dan arah kebijakan desa yang rencananya akan menjadi prioritas pada tahun 2016. Kelimanya mencakup bidang-bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Secara garis besar arah kebijakan bidang pemerintahan akan difokuskan pada kebutuhan peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan-pelatihan pelayanan publik menggunakan perangkat teknologi komunikasi dan informatika. Terlebih kini tuntutan melek teknologi sudah harus dikuasai oleh pemerintah desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam pelayanan.

“Program peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat harus dibenahi, karena peraturan yang baru menuntut penguasaan teknologi,” ujar Slamet.

Ada beberapa usulan masyarakat yang kandas di program lain seperti PNPM kembali muncul yaitu perbaikan infratruktur desa seperti talud dan jalan lingkungan di bidang pembangunan. “Para pelaku usaha produktif kuliner Pengkok punya impian untuk memiliki semacam showroom sejalan dengan menggeliatnya sektor pariwisata desa,” imbuh Slamet seraya memaparkan platfom lain seperti peningkatan kemampuan kader kesehatan, tata managemen pokdarwis dan minat bakat kepemudaan.

Hal yang menarik adalah di Desa Pengkok akan memprioritaskan program untuk kelompok rentan seperti warga usia lanjut (lansia). Desa Pengkok berkeinginan dapat meningkatkan layanan kesehatan untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatkan harapan hidup lansia yang selama ini terkesan dikesampingkan dari program desa.

Satu hal yang menjadi catatan penting Tim Pendamping Desa Lestari pada pelaksanaan Musdes adalah pimpinan Musdes tidak membuka ruang diskusi untuk meminta penjelasan dan mengkritik laporan-laporan kegiatan, serta memberi usulan pada kebijakan yang direncanakan untuk tahun 2016.

Selain itu, proses pemilihan Tim Inventaris Aset dipilih dengan cara penunjukan bukan usulan dari forum. Pimpinan Musdes Khoirudin berdalih penunjukkan anggota tim berdasar kebiasaan masyarakat ketika pemilihan tim-tim desa akan memilih orang-orang yang sama dari tahun ke tahun, sehingga untuk menyingkat waktu digunakan cara penunjukan.

“Esensi musdes adalah melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, walau pada akhirnya akan menghasilkan keputusan yang sudah dapat diprediksi. Yang diperlukan adalah dinamikanya agar masyarakat dapat memberikan usulan-usulan untuk pembangunan desa, karena desa masa kini adalah milik semua warga,” tegas Sri Purwani, Manajer Program Peningkatan Kapasitas Desa Lestari.

Di tempat terpisah, Kepala Urusan Perencanaan Desa Pengkok Riyanto menambahkan jika ada beban berat pekerjaan yang tengah dipikul BPD dan Pemerintah Desa hingga akhir tahun. Karena Desa Pengkok akan menghelat pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilanjutkan dengan penyusunan RPJM-Desa. Tetapi sebelumnya RKP-Desa sudah harus jadi sebagai acuan menyusun RAPB-Desa 2016. Sementara itu pelayanan publik tetap harus berjalan normal.

“Ini berat, tetapi kami pikul dengan senang karena masyarakat sudah bersedia dilibatkan dalam berbagai agenda ini,” ucap Staf Pelayanan Umum Desa Pengkok Suparna. (ETG)

Pilkades Pengkok, Mencari Sosok Pembaharu

Gunungkidul (11/8) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gunungkidul rencananya akan dilaksanakan serentak pada 7 Oktober 2015 mendatang. Tiga desa mitra program Desa Lestari di Gunungkidul, yaitu Desa Salam dan Desa Pengkok di Kecamatan Patuk, serta Desa Ponjong di Kecamatan Ponjong, termasuk dari 58 desa yang menyelenggarakan Pilkades. Seperti umumnya desa lain yang mengawali tahun pertama implementasi UU Desa, tiga desa mitra program Desa Lestari perlu memaknai secara kritis penggunaan hak pilih dalam menentukan calon pemimpin yang ideal, visioner, dan paling melek regulasi Desa.

Dari hasil diskusi Pendamping Lapangan Desa Lestari dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengkok, kebutuhan pemimpin yang ideal sangat menentukan masa depan desa. Terlebih hampir semua warga dan perangkat desa menyebut UU Desa rumit dan menuntut pemimpin yang visioner. Tak mengherankan jika pilkades menjadi ajang pesta demokrasi di tingkat desa dihadapkan pada dua pilihan yakni ancaman ataukah harapan bagi percepatan gerak desa. Setidaknya semua bakal calon kepala desa harus belajar kilat mengenai regulasi desa baru yang sudah berjalan selama delapan bulan.

BPD Pengkok telah membentuk panitia pilkades yang diketuai Djumono bersama 16 anggota lain yang terdiri dari tokoh masyarakat dan perangkat desa. Djumono mengaku penyelenggaraan Pilkades kali ini perlu kehati-hatian karena tingkat gesekan masyarakat lebih runcing dibanding saat Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

Djumono menegaskan agar panitia Pilkades memegang netralitas dan tidak memihak pada salah satu bakal calon kepala desa. Kehati-hatian ditunjukkan dengan menginstruksikan agar daftar pemilih tetap (DPT) nanti tidak meninggalkan permasalahan. Panitia pilkades harus memprioritaskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari petugas dusun untuk segera disusun dan disebarluaskan ke beberapa titik strategis agar warga masyarakat dapat memastikan namanya telah sudah atau belum tercatat sebagai pemilih.

“Semakin cepat terkumpul DPS dan menjangkau masyarakat akan semakin baik untuk pemutakhiran terbitnya DPT secara valid. Kita tidak boleh teledor soal DPT nanti,” ungkap Djumono.

Ia juga telah mengingatkan panitia, terlebih petugas piket di loket pendaftaran agar bakal calon yang mendaftar lebih cermat dalam pencocokan dan penelitian (coklit) berkas persyaratan yang mengikat. Pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai dari hari Jumat (7/8) hingga Kamis (13/8) pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Pj. Kades Pengkok Sudaryani mengatakan jika momentum pemilihan kepala desa sangat menentukan masa depan Desa Pengkok. Pengalaman dirinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan kini menjabat Pj. Kades, Pengkok memerlukan sosok pemimpin yang memberi keteladanan kerja secara disiplin bagi perangkat dan staf desa. Kedisiplinan kerja baik dalam aturan jam kerja, target pekerjaan, maupun pelayanan umum.

Menurutnya, UU Desa menuntut pemimpin untuk adaptasi dan gerak cepat. Tetapi di satu sisi, diperlukan pemimpin yang rela terjun di tengah masyarakat, serta terampil merangkul keberagaman dan kompleksitas masyarakat yang ada di desa.

Harapan lain datang dari Karang Taruna Desa Pengkok pada kepala desa selanjutnya. Ketua Karang Taruna Sutardi menilai sosok ideal pemimpin yang dibutuhkan Pengkok yang memiliki perhatian bagi kawula muda. Menurut Sutardi selama ini kebijakan desa kurang menyentuh kebutuhan pemuda terutama dalam sisi pemberdayaan ekonomi serta pembinaan minat bakat seni dan olah raga. Maka Karang Taruna Pengkok tidak akan tinggal diam melewatkan momentum pergantian kepala desa nanti. (ETG)

Gapoktan Ponjong Ingin Terlibat Dalam Musdes

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ponjong memprediksi jelang masa tanam ketiga di bulan September mendatang kelangkaan pupuk mulai mengancam aktivitas pertanian di Ponjong dan daerah lain. Pemerintah dan desa diharapkan dapat mengantisipasi kendala tersebut agar tidak menyebabkan turunnya produktivitas tanaman padi sebagai produk unggulan petani Ponjong. Mereka juga berharap kelompok tani di Ponjong dapat dioptimalkan terlibat dalam perencanaan program dan arah kebijakan pembangunan kedepan.

Ketua Gapoktan Ponjong Sartono menyambut baik upaya Yayasan Penabulu yang beberapa waktu telah mensosialisasikan UU Desa secara masif. Sosialisasi tersebut memberikan gambaran singkat wajah baru desa didalamnya membuka ruang bagi kelompok masyarakat yang ada di desa untuk terlibat lebih optimal dalam penentuan kebijakan desa, termasuk posisi kelompok tani yang menjadi salah satu bagian penting di desa. Selama ini Gapoktan Desa Ponjong kurang mengikuti perkembangan regulasi dan ketentuan desa dalam merumuskan program kerja pembangunan. Mereka berharap terbitnya regulasi baru bisa menjadi momentum untuk lebih pro aktif melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) khususnya gapoktan.

“Kita akan mulai koordinasi lebih intensif dengan pihak pemerintah desa agar bisa terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan seiring berjalannya UU Desa,” kata Sartono pada Pendamping Lapangan Desa Lestari.

Sartono mengakui jika selama ini memang belum optimal menyampaikan berbagai masukan maupun usulan program yang bersifat menyasar pemberdayaan dan pelatihan-pelatihan bagi 12 kelompok tani termasuk Kelompok Wanita Tani (KWT) di Ponjong.

Pada catatan Gapoktan Ponjong, ada banyak kendala dan persoalan di sektor pertanian yang perlu di ketahui pihak pemangku jabatan pemerintah Desa Ponjong maupun Pemkab Gunungkidul. Misalnya pengolahan dan tata kelola produksi pupuk kompos yang selama ini dipandang belum cukup maksimal.

Pada kesempatan diskusi bersama Pendamping Lapangan Desa Lestari dan Pendamping dari Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Gunungkidul, ada beberapa program yang dapat diinisiasikan oleh Gapoktan Ponjong. “Sebenarnya perlu disiapkan mulai sekarang wacana pengelolaan ternak secara terpadu agar memudahkan pengolahan dan pengelolaan pupuk kandang,” ujar tenaga pendamping BP2KP Gunungkidul Heru Prasetyo.

Heru yang sudah empat tahun mendampingi petani Desa Ponjong menyebutkan jika pertanian di Desa Ponjong sudah mengikuti program legalitas kelompok tani melalui pendaftaran registrasi kelompok tani dilakukan pemerintah. Pengelolaan pupuk kandang memang dipandang penting dan efektif bagi kebutuhan pertanian sejalan program pemerintah mengurangi ketergantungan pupuk kimia yang mengancam keberlangsungan kualitas tanah. Hal ini mengingat kondisi lingkungan di Ponjong dengan air yang melimpah sangat memungkinkan petani memanfaatkan tiga masa tanam padi tanpa selang masa tanam palawija. Tiga masa tanam yang selalu penuh dengan padi menjadikan kebutuhan pupuk di Ponjong menjadi lebih besar dibanding desa yang lain.

Jika air di Ponjong berlimpah, lain dengan ketersediaan pupuk yang hampir selalu menjadi keresahan petani. Penggunaan pupuk kandang bagi petani Ponjong nyatanya masih harus melalui tahapan yang panjang. Karena pemahaman pengolahan kotoran ternak harus diperoleh terlebih dahulu sebelum digunakan, serta kebutuhan pada pelatihan tata kelola pupuk bersama dan terpadu. Kebutuhan pupuk organik bagi petani Ponjong sangat mendesak untuk menjadi prioritas perhatian dan tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang, untuk mengurangi efek berlebih dalam penggunaan pupuk kimia selama ini.

Selain itu, ancaman kelangkaan pupuk untuk masa tanam ketiga (MT3) sudah berkurang drastis dari yang diajukan pada awal masa tanam pertama (MT1). Jika dihitung secara kasar, kebutuhan pupuk kimia jenis NPK untuk MT3 nanti mencapai kisaran 30 ton. Belajar dari berbagai kejadian distribusi pupuk, disadari bahwa perlu ada perubahan sistem pengajuan pupuk yang perlu menjadi perhatian pemerintah agar prosesnya lebih cepat dari pengajuan pemerintah kabupaten ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat hingga ke PT Pusri.

Pertemuan rutin Gapoktan Ponjong tidak selalu mendiskusikan tentang pertanian. Pada pertemuan minggu pertama Agustus lalu gapoktan juga membahas pengelolaan simpan pinjam modal produksi yang digulirkan pemerintah pusat melalui Program Usaha Ekonomi Pertanian (PUEP). Sejak tahun 2009, Gapoktan Ponjong mendapatkan bantuan PUEP sebesar Rp 100 juta yang kini telah berkembang menjadi Rp 130 juta berkat kedisiplinan dari seluruh anggota sebagai pengguna, pengurus sebagai pengelola, dan pendamping dalam fungsi pengawasan.

“Kami ingin lebih banyak dilibatkan dalam rembug-rembug di desa. Harapannya agar dari dana desa juga bisa memberikan penyertaan modal atau hibah bagi aset PUEP agar lebih membantu petani,” pungkas salah satu anggota gapoktan. (ETG)

Durian Ngasemayu, Berharap Masa Depannya Semakin Ayu

Ketika musim durian datang, pesta durian menjadi salah satu identitas desa yang berada di gerbang pintu masuk utama Kabupaten Gunungkidul dari Yogyakarta. Festival durian yang bertempat di kawasan perkebunan durian atau “Gogor Park” selalu sukses menyedot pengunjung dari berbagai luar daerah. Kontan, nama Gogor Park dan  Festival Durian di Desa Salam pun makin dikenal sekaligus menjadi potensi yang turut memperkuat destinasi pariwisata DIY.

Pendamping Lapangan Desa Lestari menyempatkan berkunjung ke Ngasemayu untuk melihat secara mendalam aktivitas tanam durian. Kualitas durian saat panen kelak menentukan keberlangsungan dan keberhasilan Festival Durian tahun mendatang. Kepala Dusun Ngasemayu Tri Harnowo mengatakan jika tanaman durian memang menjadi salah satu produk unggulan tanaman buah produktif dalam usaha pemanfaatan pekarangan rumah sekitar 250 KK di Padukuhan Ngasemayu.

Cerita tentang durian Ngasemayu yang memang sulit hidup di desa lain ini tidak hanya penanamannya yang dirintis 10 atau 20 tahun terakhir. Tri bercerita menanam buah durian sudah dilakukan sejak nenek moyang mereka untuk mengisi lahan kosong pekarangan di sekitar rumah tinggal.

“Saat itu memang belum segencar dan banyak diburu para penggemar durian,” ujar Tri. “Tapi lambat laun durian punya nilai ekonomi, banyak warga menangkap peluang ini dan akhirnya menyediakan lahan khusus untuk menanam tanaman durian,”

Rata-rata tiap kepala keluarga di Ngasemayu minimal memiliki lima pohon durian di pekarangan rumahnya. Maka tidak mengherankan jika musim durian datang dusun yang terletak di jalur utama jalan Gunungkidul dipadati pemburu durian, untuk sekedar menikmati buahnya hingga menikmati objek-objek wisata Gunungkidul.

Musim durian berarti terjadi peningkatan pendapatan masyarakat. Setiap pohon durian yang sudah besar dan produktif tidak hanya menghasilkan 20, 50, atau 70 buah, melainkan bisa mencapai diatas 100 buah dengan kisaran harga termurah Rp 20.000 per butir.

“Kalau tiap kepala keluarga punya 10 pohon yang semuanya produksi diatas 100 buah setiap musim ya tinggal mengalikan saja kan,” ujar Tri. Dia mengaku beruntung menanam durian dengan hasil jutaan rupiah setiap panen raya. Dari perhitungan sederhana saja sudah dapat terbayang penghasilan warga Dusun Ngasemayu saat musim durian tiba.

Tri mengandaikan produktivitas tanaman durian Ngasemayu “terurus” dengan lebih baik, durian bisa menjadi sumber pendapatan kedua warganya setelah mengandalkan hidup dari bertani dan wiraswasta lainnya. Tri menilai warganya perlu mendapatkan pelatihan budidaya dan pemeliharaan tanaman durian dengan baik, agar dipastikan hasilnya lebih memuaskan dari sekarang. Sebab, selama ini penanaman durian di Ngasemayu ini masih dilakukan secara otodidak.

Dukuh Ngasemayu dan Pendamping Lapangan Desa Lestari berdiskusi santai tentang masa depan durian sebagai ciri khas Desa Salam. Setidaknya untuk dapat melestarikan durian agar menjadi identitas Ngasemayu dibutuhkan peran aktif Kepala Dusun dan warga dusun untuk lebih menggagas gerakan bersama menanam tanaman durian sebagai bagian dari investasi ekonomi jangka panjang. Minimal 5 sampai 10 tanaman durian atau dua kali lipat dari jumlah tanaman produktif yang ada saat ini hendaknya mulai dipersiapkan untuk menjaga keberlanjutan pestaka durian yang sudah salah satu identitas melekat tidak hanya bagi Dusun Ngasemayu, tapi juga Desa Salam.

Angan-angan Dusun Ngasemayu sebagai pusat durian ini semakin mantap dengan adanya kolaborasi dengan beberapa tim perintis kampung wisata Gogor Park. Pengelola Gogor Park memiliki agenda tahunan Festival Durian yang rencananya akan terus dipertahankan setiap musim. Kegiatan tersebut sembari menjadi ajang promosi potensi wisata Gogor Park, pariwisata minat khusus jelajah alam. Ada beberapa titik potensi lokasi wisata di Ngasemayu yang dapat dikembangkan menjadi penyangga pariwisata DIY.

Tri mengakui jika masih perlu banyak langkah dalam mempromosikan Gogor Park sebagai destinasi wisata pendukung di Patuk ini. Salah satunya, sinkronisasi kebijakan pengelolaan Gogor Park yang didominasi anak-anak muda Ngasemayu dengan arah kebijakan pembangunan Desa Salam. Angin baik berhembus dari berlakunya UU Desa memberikan kewenangan penuh bagi tiap desa untuk menata, mengelola, hingga membangun desa sesuai potensi sumber daya alam dan kebutuhan manusianya.

Kawasan Gogor Park memerlukan perhatian beberapa pihak termasuk warga masyarakat sekitar dalam membuatan jalur kunjungan yang lebih memadai. “Tentu ini butuh keterlibatan desa dan pemerintah agar gagasan anak-anak muda dusun kami bisa lebih tercapai,” tambah Ngadijo, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Salam saat ditemui terpisah.

Menurut Ngadijo warga masyarakat Ngasemayu perlu terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintah desa dengan wajah barunya. Berlakunya UU Desa diikuti peningkatan sumber keuangan desa sebenarnya cukup memungkinkan dapat diakses masyarakat untuk meningkatkan pariwisata desa seperti Gogor Park. Selain memperbaiki pengelolaan dan promosi Gogor Park, Pemerintah Desa Salam baru saja melegalkan keberadaan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) untuk lebih memantapkan gerakan pembangunan pariwisata Desa Salam.

“Kami perlu mengupayakan peningkatan kapasitas dan tata kelola kelompok yang sudah diberi SK ini,” pungkasnya.

Nasib Gogor Park dimulai dari sekarang atau hanya menjadi angan-angan. Tentu menjadi pilihan dalam pembangunan Desa Salam ke depan. (ETG)

Sosialisasi Desa “Regulasi Baru Menuju Harapan Baru”

Gunungkidul (18/6) – Pemerintah Desa Pengkok, Patuk, Gunungkidul terus mendorong seluruh elemen masyarakat desa memahami wajah dan formula baru desa. Apa, Siapa, dan Bagaimana tentang desa menjadi langkah pemerintah desa dalam membuka lebar-lebar ‘kran’ informasi publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat sipil bertujuan mewarnai kebijakan dan program desa kedepan. Kegiatan sosialisasi Undang Undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut ketiga Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Bupati (perbup) dilaksanakan di Balai Desa Pengkok, Rabu (17/6) belum lama ini dengan menggandeng mitra kerja, Penabulu Alliance.

Sosialisasi melibatkan kalangan pamong desa, BPD, LPMD, lembaga desa, pejabat RT dan RW, perwakilan ormas dan perwakilan kelompok masyarakat berjalan kondusif. Suasana santai dengan sajian ‘camilan’ tradisional makin menambah kegiatan lebih hidup dengan tanya jawab peserta dengan pemateri yakni manajer program Desa Lestari Penabulu Alliance, Sri Purwani dan dihadiri Sekretaris Camat Patuk.

Pasal krusial, seperti sanksi rendahnya penyerapan ‘jatah’ anggaran yang didapat, perbedaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dengan musyawarah desa, dan sistem tata kelola penyerapan keuangan menjadi perhatian serius peserta sosialisasi.

“Sepertinya peruntukan alokasi ADD dan DD sudah cukup jelas kami pahami. Langkah desa ini cukup baik untuk menghapus kesan tidak adanya kucing-kucingan antara desa dan masyarakat soal anggaran. Tentunya masyarakat Pengkok pun harus menangkap peluang ini,” ujar Gatot, anggota LPMD disela kegiatan berlangsung.

Menurutnya penjelasan secara detail hendaknya direspon kelompok masyarakat sipil desa untuk segera mengisi peran dan posisi strategis di desa. Mantan perantau ini menambahkan, kelompok masyarakat yang ada di desa cukup mendapatkan ‘angin segar’ tidak hanya menjadi obyek dan sasaran pembangunan, namun sebagai pelaku yang turut menentukan.

“Perlu adanya inovasi dan perpaduan beberapa program pemberdayaan usaha kecil produktif di masyarakat lahir setelah kegiatan ini. Apalagi, Pengkok memiliki rintisan wisata desa yang potensial menjadi fokus pembangunan desa kedepannya,” ujarnya.

Kepala Bagian Pembangunan Desa Pengkok Slamet mengatakan perlu ada sinergitas kerja dari seluruh perangkat kelembagaan Desa Pengkok. Ia mengaku perlu ada keberlanjutan untuk memfokuskan sasaran program lebih mengena kebutuhan masyarakat baik fisik maupun non fisik Desa Pengkok yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Terlebih lagi, pemikir desa wisata “Gunung Ireng” ini menilai agenda desa ditengah bulan Ramadan menguras energi untuk mengejar beberapa pekerjaan penting. Pekerjaan tersebut adalah perubahan ABPDes 2015 sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen dari kisaran Rp 310 juta dan maraton persiapan penyusunan rancangan APBDes 2016, dimana pelayanan desa tetap berjalan dan implentasi agenda kegiatan pembangunan fisik.

Sekretaris Desa Sudaryani yang juga menjabat Pj Kades Pengkok menambahkan kebijakan pembangunan harus berorientasi tercapainya kejahteraan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk “hati-hati’ dalam mengelola tata keuangan. Tahun pertama berlakunya UU Desa tidak akan sungkan-sungkan bagi dirinya untuk menempuh konsultasi dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Seperti diulas pemateri Penabulu Alliance Sri Purwani dengan pendamping Nurul Purnamasari dalam sosialisasi perihal desa berwajah baru UU nomor 6/2014 ini. Seperti partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci dari terwujudnya Desa Lestari. Tak terkecuali, peran kaum perempuan yang tak luput sebagai peserta sosialisasi ini berpeluang mengambil peran penting dalam pembangunan desa. Partisipasi masyarakat, mulai dari menyusun rencana kebijakan dan program desa, implementasi hingga pengawasan tidak boleh mengesampingkan kebutuhan urgen kebutuhan masyarakat. Kelompok rentan seperti kaum perempuan dan kelompok defabel, kelompok perajin dan UMKM, serta pemuda dan lansia tidak boleh diabaikan.

Pada kesempatan itu, Sri juga memberikan “lampu kuning” yang berarti hati-hati dengan berbagai jenis dan klasifikasi tindak korupsi dalam implementasi UU Desa yang memang potensi terjadi untuk desa-desa yang tidak mau belajar regulasi. Aktivis pemberdayaan masyarakat sejak 1999 itu membeberkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas potensi tindak korupsi dalam pelaksanaan UU Desa, yang bisa diakibatkan karena beberapa sebab seperti ketidakpahaman regulasi, persekongkolan yang memang sengaja atau tidak disengaja hanya menguntungkan diri dan kelompok tertentu, penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan desa (negara), hingga bentuk-bentuk ‘main mata’ antara pengambil kebijakan dengan tenaga pendamping. Sudah bukan jamannya lagi “kucing-kucingan” terjadi antara aparat desa dengan masyarakat dalam pemanfaatan anggaran desa yang wajib hukumnya harus berhasil mengangkat derajat ekonomi masyarakat desa.

Sosialisasi UU Desa Menggugah Kesadaran Masyarakat Sipil Desa Ponjong

Gunungkidul (9/6) – Desa Ponjong menjadi salah satu desa pertama di Kabupaten Gunungkidul yang terbilang paling partisipatif dalam sosialisasi produk Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sampai dengan komponen akar rumput masyarakat sipil. Tak tanggung-tanggung, sosialisasi regulasi baru tentang desa menyentuh elemen masyarakat sipil desa paling bawah yakni RT bertempat di Balai Desa Ponjong pada Senin (8/6).

Penabulu Alliance, mitra kerja Desa Ponjong tampil sebagai narasumber tunggal untuk membedah UU dengan tiga produk regulasi Peraturan Pelaksana (PP) yang pada kenyataannya belum begitu ‘membumi’ bagi masyarakat umum, sekalipun tokoh dan pamong desa. Peserta sosialisasi mulai dari pejabat RT, RW, PKK Dusun, kaum muda Karang Taruna, Dukuh, BPD, LPMD-LPMP, perangkat desa, pengurus Gapoktan, hingga tokoh masyarakat Ponjong dan kelompok perempuan pun cukup antusias dalam “menelanjangi” pasal demi pasal inti dan krusial dari UU dan PP.

Koordinator Unit Layanan dan Pendukung Penabulu Alliance Yogyakarta Sri Purwani dibantu spesialis pemberdayaan komunitas Nurul Purnamasari, selama 2,5 jam mengundang antusias peserta aktif menanyakan keraguan dalam memahami gerak dan tata kelola kebijakan desa, setelah UU berikut tiga PP mulai “diblejeti” dari pasal penjabaran, perubahan, hingga pasal susulan baru. Pertanyaan seperti kemungkinan anggaran desa untuk program rumah tidak layak huni bagi warga miskin sebagaimana kerap dikeluhkan warga ke Ketua RT, pemberdayaan ekonomi masyarakat dilanda keterbatasan modal usaha, hingga kemungkinan lain seperti pembangunan pembuangan limbah rumah tangga dan terwujudnya lingkungan sehat lainnya.

Tak hanya itu, beberapa hal yang baru dan mengejutkan peserta sosialisasi, yakni adanya penerapan sanksi administratif bagi desa-desa tergolong lambat dalam setiap implementasi program kebijakan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan tidak tertibnya sistem administrasi desa. Ani menyebutkan berbagai permasalahan menyebabkan tidak maksimalnya penyerapan anggaran desa terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD dan Dana Desa (DD) SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) pada APBDes yang harus diantisipasi, mulai dari tahun pertama penerapan UU Desa ini. Menurutnya, persoalan tersebut cukup menentukan perolehan anggaran desa untuk tahun berikutnya.

Sebaliknya, dalam salah satu PP secara tegas mengurai ketentuan bagi desa-desa yang berhasil menerapkan kebijakan dan tata kelola yang baik. Desa yang cepat beradaptasi dengan UU dan PP akan terus memperoleh kenaikan anggaran desa untuk tiap tahunnya. Tentu, syaratnya pengelolaan anggaran tahun sebelumnya harus baik.

“Baik ini meliputi perencanaannya, kedisiplinannya, penggunaannya, hingga dalam pertanggungjawaban,” ujarnya seraya membeberkan perhitungan sistem perolehan anggaran secara detail.

Sri memprediksi desa yang sedang gencar mempromosikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa tempat hiburan Water Byur ini baru bisa menembus perolehan alokasi anggaran desa Rp1,5 miliar sekitar tahun 2017 nanti. Tentunya, prediksi tersebut juga sangat ditentukan dari tata pengelolaan kebijakan dan keuangan Desa Ponjong sendiri, baik tahun 2015 ini yang nilainya hampir Rp 900 jutaan juga di tahun 2016 mendatang. “Semuanya sangat ditentukan pemerintah desa dan masyarakatnya sendiri,” imbuhnya.

Pada Sosialisasi UU Desa yang mengusung tema “Regulasi Baru Menuju Harapan Baru”, Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga selaku pejabat (Pj) Kades Ponjong Eka Nur Bambang Wacana mewanti-wanti agar seluruh aparat pemerintah desa dan seluruh lembaga desa untuk hati-hati dan tidak “main-main” dalam implementasi produk UU baru ini. Diperlukan kemampuan pemahaman yang cukup memadai dari semua regulasi yang ada.

Eka yang berstatus PNS ini juga mengingatkan tindak praktik korupsi yang kerap mencuat di tingkat desa dan SKPD tidak hanya disebabkan karena faktor niatan keinginan dan kesempatan memperkaya diri sendiri, tetapi juga karena ketidakpahaman regulasi, penafsiran regulasi yang keliru ataupun ketidaksengajaan mengambil kebijakan yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Ia mengingatkan Desa Ponjong hendaknya menjadi salah satu desa garda depan di Gunungkidul dalam implementasi UU Desa secara baik untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa yang tengah tertantang untuk rencana kemitraan dengan salah satu NGO Korea.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Ponjong Budiman menambahkan pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat sampai tingkat RT untuk tahu secara detail UU dan PP tentang Desa. Pamong desa asal Dususn Besi menyebut ujung tombak dari UU Desa adalah terdorongnya partisipasi masyarakat sipil dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungawaban setiap kebijakan.

Budiman menyatakan, materi sosialisasi diharapkan tidak sekadar “mandeg” ditingkat peserta yang hadir sosialisasi, melainkan bisa tersebarluas sampai ke basis masyarakat dusun dan skup RT. “Keinginan kami malah adanya regulasi ini harus membuka lebar-lebar kesadaran masyarakat. Dengan begitu akan meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaran desa,” pungkas pengurus Taruna Siaga Bencana (Tagana) tingkat DIY ini. (*)

Berbagi Air, Cara Petani Desa Pengkok Hidup Bersama

Gunungkidul (28/5) – Air sebagai sumber kehidupan bersama. Mayoritas masyarakat petani Desa Pengkok, Patuk, Gunungkidul yang menggantungkan hidup dari bertani cukup hati-hati mengelola ketersediaan air setempat.

Kali Punthuk. Begitu masyarakat Desa Pengkok menyebut kali dengan jalur berkelok-kelok membelah desa enam dusun. Kali inilah menjadi andalan menyuplai jalur irigasi pertanian seluas 115 hektar petani tergabung dalam Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Tirto Mulyo.

Ketua P3A Tirto Mulyo Desa Pengkok Djumono mengatakan jalur perairan ini cukup menantukan nasib 450 petani di delapan blok area tanam sawah. “Kami ingin mengelola air pertanian di sini lebih baik lagi. Tidak hanya dalam merawat jalur perairan tetapi sistem pengelolaannya,” katanya.

Djumono mengaku hujan yang sempat turun dalam beberapa hari di bulan Mei memang sangat menguntungkan petani untuk mencukupi kebutuhan air untuk lahannya. Sehingga diperkirakan tidak ada persoalan ketersediaan dan cadangan air. Berbeda halnya tahun-tahun sebelumnya, hujan menghilang di bulan Maret mengawali musim kemarau memunculkan kegundahan kelompok yang dibentuk tahun 2003 dalam pengelolaan dan pembagian air secara merata.

Desa harus memiliki tata kelola air yang baik agar air benar-benar bisa sampai di lahan yang paling ujung dari jalur perairan. Salah satu cara dilakukan P3A Desa Pengkok adalah pemberlakuan sistem giliran pada saat jelang masa tanam. Pintu saluran dialirkan secara maksimal untuk setiap blok dan bergiliran blok lainnya.

Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Pengkok Slamet mengatakan potensi air untuk pertanian tidak lepas dari potensi sumber daya alam yang dimiliki Desa Pengkok dengan adanya kali atau sungai. Pada perkembangannya, kali berkelok-kelok membelah desa ini memerlukan perhatian masyarakat bersama untuk terus menjaga dan merawat dengan baik.

Melihat kondisi cuaca saat ini yang sulit diprediksi, banyak petani Pengkok yang meyakini masa tanam ketiga (MT3) masih akan aman untuk tanaman padi yang memang termasuk tanaman memerlukan surplus air. Walaupun memang kurang baik apabila dalam satu tahun ada tiga kali masa tanam hanya satu jenis tanaman padi tanpa ada selang jenis palawija.

P3A Desa Pengkok perlu terus meningkatkan peran dan kapasitasnya dalam turut serta mesukseskan produktivitas hasil panen petani. Tak heran, perkumpulan ini juga memiliki orientasi membantu mendorong demi lancarnya pemenuhan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Dari 450 anggota P3A, baru 60 persen yang menjadi anggota aktif dan menyokong kelompok ini bisa berjalan lebih maksimal.

Berkaitan dengan jalur distribusi air pertanian yang dikelola Tirto Mulyo ini terdapat dua arah jalur, yakni jalur ke utara sepanjang dua kilometer dan jalur ke selatan sepanjang 2,5 kilometer. Arah selatan, yakni blok I, II, III, IV dan blok V tahun 2014 lalu telah menyerap kebijakan rehabilitasi pemerintah. Sepanjang 1250 meter mendapatkan rehabilitasi atas ditemukannya kerusakan bagian lantai dan dinding. Sedangkan, rusaknya saluran jalur ke utara yakni blok VI, VII dan blok VIII sepanjang sekitar 800 meter telah diajukan pemerintah untuk mendapatkan program rehab berkelanjutan tahun 2015. Program rehabilitasi jalur air pertanian dinilai cukup penting. Terlebih, ada saluran pertigaan air yang salah satunya jalur buntu memerlukan penanganan bersama agar pemanfaatan air bisa lebih optimal.

P3A Desa Pengkok berharap implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa nanti juga bisa memperhatikan kebutuhan masyarakat petani. UU memberikan implikasi naiknya anggaran desa hendaknya bisa memacu keberadaan organisasi masyarakat seperti P3A sendiri. Selama ini ada keinginan dari kelompok P3A memiliki sekretariat untuk pusat kegiatan ratusan anggotanya. Pengurus P3A telah melirik lokasi tak jauh dari bendungan di Dusun Panjatan bisa menjadi “base camp“.

Pihak Desa Pengkok mendukung langkah kelompok masyarakat yang berencana memanfaatkan sungai untuk menumbuhkan daya tarik pariwisata minat khusus. Wisata minat khusus “Juruk” tengah disiapkan tim pengelola sebagai embrio kelompok sadar wisata yang juga telah diprioritaskan untuk bisa menyerap dana desa untuk menambah beberapa peralatan khusus untuk melayani pengunjung.(*)