Kebumen (21/9) – Tingginya angka kemiskinan seringkali mendorong sebagian besar warga desa untuk merantau ke kota-kota besar. Demikian halnya yang terjadi di desa-desa di Kecamatan Karangsambung, Kebumen. Namun seiring perjalanan waktu, muncul kesadaran masyarakat untuk menumbuhkan gerak ekonomi lokal. Masyarakat Kecamatan Karangsambung berinisiatif untuk saling bekerjasama membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama dalam bidang usaha konveksi.
Jika selama ini BUMDes berjalan di satu wilayah desa, BUMDes di Karangsambung diselenggarakan oleh beberapa desa secara bersama-sama. Menurut Gunung, salah satu warga Kecamatan Karangsambung, menginformasikan bahwa dalam Pasal 6 Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes diperbolehkan bagi desa-desa untuk mengembangkan BUMDes bersama. Maka desa-desa di Karangsambung yang sudah memiliki BUMDes saling bekerja sama di tingkat kecamatan.
Berdasarkan diskusi dengan pengelola BUMDes Bersama, kesulitan yang paling dirasakan selama proses pembentukan BUMDes Bersama yaitu tata kelola dan administrasi keuangan BUMDes. Pada pembentukannya, pengelola BUMDes Bersama bekerja sama dengan FORMASI melalui penyelenggaraan pelatihan-pelatihan di Desa Tlepok dan Desa Kaligending. Melalui pelatihan tersebut, terjadi penyebaran cerita ke desa-desa lain mengenai manfaatnya setelah menerapkan praktik langsung.
FORMASI mensyaratkan bagi desa yang berminat untuk mengikuti pelatihan, setidaknya harus mewakilkan lima orang dan memiliki SK (Surat Keputusan) dari Kepala Desa. Selain itu, setiap desa di wilayah Kecamatan Karangsambung mempunyai kebebasan membuat unit usaha di desa masing-masing. Apabila kelompok di tiap desa tersebut telah merasa yakin untuk membuat usaha mandiri, maka nantinya akan diperkenalkan dengan pasar. Terhitung Juli 2016, Kecamatan Karangsambung sudah mampu mengurangi sekitar 280 pengangguran. Selain itu, sebagian warga desa dapat melakukan pekerjaan di rumah masing-masing tanpa mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus rumah. (KWL)
Yogyakarta (18/9) – Yayasan Penabulu dan Saemaul Globalization melakukan evaluasi pelaksanaan program dan perencanaan partisipatif program desa percontohan Saemaul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 16-17 September 2016 di Grand Tjokro Hotel Yogyakarta. Ada tiga desa yang menjadi mitra, antara lain Desa Bleberan dan Ponjong di Gunungkidul dan Desa Sumbermulya di Bantul.
Kegiatan evaluasi ini melibatkan beberapa stakeholder strategis, yaitu BPPM DIY, Bappeda Kabupaten Gunungkidul, BPMPKB Kabupaten Gunungkidul, PMD Kabupaten Bantul, serta dua perguruan tinggi sebagai bagian dari proses pencermatan dari sisi akademik, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia.
Fasilitator dari Yayasan Penabulu Budi Susilo dan Sri Purwani secara bergiliran memandu jalannya kegiatan evaluasi. Pada awal sesi, BPPM DIY sebagai pendukung utama program kerja sama Indonesia-Korea Selatan ini menyampaikan materi tentang Arah Kebijakan Desa. Selanjutnya, Pusat Studi Trisakti-Saemaul UGM memberikan penjelasan Fokus Program Trisakti-Saemaul 2017.
Refleksi capaian hasil pelaksanaan program tersebut dikemas dengan model diskusi kelompok berdasarkan meja dan sektor: pertanian, kelompok perempuan dan Pemdes, lalu diakhiri dengan presentasi dan catatan penajaman dari fasilitator.
Presentasi Perencanaan Tahun Kedua dari Kepala Desa Bleberan. (sumber: dokumentasi lembaga)
Selama dua hari, perwakilan dari tiga desa percontohan Saemaul di DIY menyusun skala prioritas program pembangunan desa untuk tahun 2017. Program pembangunan desa yang menjadi prioritas berkaitan dengan isu pertanian dan pemberdayaan perempuan.
Kepala desa dari masing-masing desa mempertajam proses perencanaan dan inisiatif lokal. Kemudian, perwakilan desa memaparkan rencananya, antara lain: Pengembangan Agribisnis: Integrasi Ternak Sapi Potong Terpadu dan Budidaya Tanaman Padi, Pertanian Terpadu dan Pengembangan Agro-industri, dan Penggemukan Sapi Terpadu.
Proses ini dilakukan dengan cukup jelas dan singkat sehingga menimbulkan semangat dan antusias oleh para peserta. “Proses ini sangat partisipatif. Saya sangat terkesan karena kita disuruh melihat sendiri capaian hasil pekerjaan kita, mencari cara peningkatan, mengoreksi kendalanya dan yang paling penting diminta untuk membuat solusinya sendiri,” kata Sumarno, perwakilan Desa Bleberan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dewi dari BPMPKB Gunungkidul, “Proses selama dua hari ini dilakukan dengan menggunakan model partisipatif, bottom-up dengan kemasan yang tidak monoton dan membuat peserta fokus dan tidak mengantuk,” ucapnya.
Keberlanjutan membangun dan mengembangkan inisiatif lokal dalam perencanaan program desa ini akan dipertajam oleh Yayasan Penabulu maupun SGF bersama lembaga-lembaga yang kompeten, melalui proses pendampingan secara rutin maupun melalui jejaring di tiga desa mitra. (SP)
Aplikasi keuangan desa merupakan salah satu bentuk inovasi sistem pelaporan keuangan desa yang mengedepankan aksesibilitas, serta efektif dan efisien waktu. Sejak keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, desa-desa di Indonesia mencari dan memanfaatkan aplikasi keuangan desa dari beraneka pengembang aplikasi (developer).
Pada akhir 2015 lalu, Kementerian Dalam Negeri sepakat dengan BPKP untuk menyosialisasikan aplikasi besutan BPKP, yang diberi label SIMDA sebagai standar pelaporan APBDes. Dalam perjalanannya, SIMDA berubah nama menjadi Siskeudes dan mulai disosialisasikan ke desa-desa di Indonesia. Di DIY, Siskeudes mulai dipakai untuk menyusun APBDes dan perubahannya. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, fitur-fitur untuk pelaporan realisasi anggaran masih belum dapat dioperasikan.
Rupanya kejadian tersebut tidak hanya terjadi di DIY, namun juga terjadi di Sulawesi Tenggara. Desa-desa di Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Konawe Selatan mendapat instruksi untuk menggunakan Siskeudes sebagai syarat pencairan Dana Desa. Instruksi ini hadir di tengah tahun anggaran ketika beberapa desa sudah menggunakan aplikasi produk developer swasta yang sudah diadakan jauh hari sebelum Siskeudes didistribusikan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Selama ini kami pakai SIAP Desa untuk mencatat transaksi harian, bahkan perubahan APBDes sudah jadi. Tapi kata orang Kabupaten kalau tidak pakai Siskeudes laporan dan APBDes Perubahan tidak diterima. Padahal menu-menu untuk mencatat transaksi tidak bisa dipakai,” keluh Nursalim, Operator Desa Wowonga Jaya, Kabupaten Buton Utara.
Desa-desa di Sulawesi Tenggara berbeda dengan kebanyakan desa di Pulau Jawa. Ada banyak keterbatasan yang dihadapi untuk dapat mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan mandiri. Belum semua desa terpapar aliran listrik, jaringan telekomunikasi, bahkan masih banyak perangkat desa yang belum bisa menggunakan perangkat komputer.
Nursalim merupakan salah satu perangkat desa di Buton Utara yang boleh dikatakan mahir menggunakan komputer dibanding perangkat desa lainnya. “Menurut saya, pemakaian Siskeudes dipaksakan. Kami hanya mendapat satu kali pelatihan, tanpa pendampingan. Kalau ada kesulitan, tidak semua orang di BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintah Desa) yang ada di kabupaten paham dan dapat membantu desa,” kritiknya.
Menurut Nursalim dugaan paksaan tersebut semakin diperparah ketika desa-desa di Buton Utara dalam pelaporannya harus mengacu pada desa yang sudah lebih dulu laporannya diterima Pemkab. “Jadi kalau Desa A laporannya sudah paling dulu jadi, di sana ada pembangunan drainase, ya kami harus ikuti isian itu. Kalau mau mengubah jenis kegiatan harus lapor ke Kabupaten. Padahal jarak dari sini ke ibukota Kabupaten kan jauh sekali. Ini ‘kan memperlambat kerja. Nanti kalau terlambat menyerahkan, desa yang disalahkan,” kata Nursalim saat berdiskusi dengan tim pendamping dari Yayasan Idrap.
Kendala berarti tidak hanya dialami desa-desa di Kabupaten Buton Utara. Desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan pun memiliki cerita lain dalam menghadapi aplikasi baru ini.
“Tidak masalah jika kami harus mengubah laporan-laporan ini dengan aplikasi apapun. Yang jadi masalah justru acuan kami. Dalam Permendagri 113/2014 nomenklatur belanja desa itu yang nomor 3 adalah Pembinaan (Kemasyarakatan Desa) dan nomor 4 adalah Pemberdayaan (Masyarakat Desa). Nah, kalau dalam Peraturan Bupati, (nomenklatur) itu terbalik. Ini kan fatal sekali,” ujar Tahring, Kepala Desa Lambangi, Kabupaten Konawe Selatan.
“Sementara ini kami pakai (Microsoft) Excel. Secanggih apapun aplikasinya, kalau Perbupnya tidak diubah, ya, laporannya tidak akan bisa jadi. Kan kami juga harus mengacu pada Perbup,” Dumri, Kepala Desa Andinete, Kabupaten Konawe Selatan, menambahkan penjelasan rekan sejawatnya.
Dumri, Kepala Desa Andinete, di depan poster laporan APBDes yang terpampang di salah sudut balai desa. Dari poster-poster tersebut masyarakat dapat mengetahui anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa selama satu tahun. (sumber: dokumentasi lembaga)
Di tengah keluh kesah mengenai aplikasi yang dinilai menyulitkan dan menghambat pencairan dana desa, ada niatan untuk mewujudkan transparansi anggaran desa. Beberapa desa di Kabupaten Konawe Selatan tampak memampangkan laporan APBDes di beberapa lokasi agar dapat dilihat oleh masyarakat. Dalam bentuk yang sederhana, perubahan ini adalah hasil dari penguatan kapasitas hasil kolaborasi Yayasan Idrap dan Yayasan Penabulu selama satu tahun terakhir.
“Kami harus menunjukkan perubahan supaya dapat lebih dipercaya oleh masyarakat. Perangkat desa sudah lebih kritis dan berani berpendapat, koordinasi Kepala Desa dengan BPD jauh lebih baik, dan kami mencoba untuk lebih terbuka dengan masyarakat. Salah satu caranya dengan memasang laporang keuangan di balai desa, papan informasi, dan dusun-dusun sini,” tutur Sulaiman, Kepala Desa Waworano, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kalau dulu anggaran desa habis untuk membayar konsultan yang membuatkan laporan, karena tidak ada perangkat desa yang bisa operasikan komputer. Sekarang Bendahara Desa sudah mahir menyusun laporan keuangan dan bisa saya percaya untuk mewakili Kepala Desa dalam pencairan dana-dana desa,” kata Alimudin, Kepala Desa Bente, Kabupaten Buton Utara, dengan bangga.
Keberadaan radio komunitas di Desa Bente dan Desa Labuan Bajo yang berada di Kabupaten Buton Utara, serta di Desa Lambangi dan Desa Andinete yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan akan menjadi media publikasi baru bagi desa-desa tersebut. Kepala Desa dan para perangkatnya sudah mulai mengabarkan kepada masyarakat dan pemerintah supra desa mengenai keberadaan radio komunitas di empat desa tersebut, sehingga pemanfaatannya kelak akan lebih optimal. (NP)
Kendari (20/8) – Era baru berdesa adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Di tahun kedua implementasi UU Desa, hampir seluruh desa di Indonesia berlomba untuk menunjukkan niatan untuk transparan, terutama dalam pelaporan dana desa. Besarnya nominal dana desa yang mengalir ke desa menjadi perhatian dari berbagai kalangan. Seluruh elemen masyarakat mendadak ingin mengetahui peruntukan dana-dana tersebut dan apa saja dampak yang dirasakan.
Ada banyak cara untuk mempublikasikan laporan kegiatan desa. Publikasi yang banyak digunakan adalah dengan memasang baliho di sudut-sudut desa yang dianggap strategis, menempel rangkuman APBDes di papan-papan pengumuman desa, hingga memanfaatkan keberadaan radio komunitas bagi desa-desa yang di wilayahnya sudah ada radio komunitas. Pilihan ketiga inilah yang mendorong masyarakat di empat desa mitra Yayasan IDRAP di Sulawesi Tenggara mewujudkan niatnya mendirikan radio komunitas.
Inisiatif berdirinya radio komunitas di Desa Andinete dan Desa Lambangi yang berada Kabupaten Konawe Selatan, serta Desa Labuan Bajo dan Desa Bente di Kabupaten Buton Utara patut diapresiasi. Berawal dari kebutuhan akan media lokal yang menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dan masyarakat, radio komunitas dapat dikembangkan penggunaannya untuk penyebarluasan informasi berbagai isu di desa dan hiburan yang bersifat lokal. Untuk menjaga daya kritis masyarakat pada kondisi politik, ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya, kebutuhan informasi harus terus dipenuhi.
“Selain untuk mewujudkan transparansi pemerintahan desa, kalau ada masalah apapun di desa radio komunitas bisa jadi alat untuk meredam konflik,” ungkap Bahaludin, Direktur Yayasan IDRAP.
Senada dengan Bahaludin, para peserta pun mengungkapkan harapan yang sama pada keberadaan radio komunitas. Secara berkelompok, peserta berharap jika radio komunitas dapat menjadi penghubung komunikasi dan kerjasama antara pemerintah desa dengan masyarakat, mampu mengubah pola pikir masyarakat, dan menjadi wadah kreativitas kaum muda desa.
Sebagai permulaan dari rencana pendirian radio komunitas, Yayasan IDRAP bekerjasama dengan Yayasan Penabulu menggelar “Pelatihan Teknisi Radio Komunitas Desa Mitra IDRAP” pada 16-19 Agustus 2016 di Graha Carita, Kendari. Pelatihan selama empat hari diikuti 13 peserta serta difasilitasi oleh Nurul Purnamasari dan Sugiyanto. Pada pelatihan ini, fasilitator memperkenalkan peran dan fungsi radio komunitas, penggunaan frekuensi yang sesuai dengan UU Penyiaran, simulasi instalasi pemancar (exciter) dan antena, hingga praktik lapangan pemasangan seluruh perangkat radio komunitas hingga mengukur jarak jangkau pancaran.
Awalnya para peserta sungkan untuk melakukan praktik simulasi instalasi. “Barang-barang ini (antena, exciter, limiter, mixer, headset, microphone) kami baru melihatnya kali ini. Kami takut kalau salah rangkai jadi rusak,” ujar Asrul, peserta dari Desa Pongkowulu yang kelak ingin bergabung di Radio Komunitas Cakra Dara di Desa Bente.
Tidak beda dengan Asrul, Samsudin, pemuda Desa Labuan Bajo, sempat berulang kali menggelengkan kepala dan nyaris putus asa ketika harus mengingat urutan perangkat dan instalasinya. “Ternyata rumit, tidak seperti yang saya bayangkan. Tapi kami pasti bisa walau harus agak-agak salah,” ucapnya
Lelah terbayar ketika siaran uji coba perdana Radio Komunitas Bahari Nusantara berhasil. (sumber: dokumentasi lembaga)
Untuk mempermudah pemahaman peserta tentang proses instalasi perangkat teknis, para peserta bersama-sama melakukan praktik lapangan di Desa Lambangi. Praktik yang dilakukan sejak pagi hingga jelang maghrib meliputi pemasangan antena, instalasi pemancar (exciter) dan perangkat siaran, hingga mengukur jarak pancar Radio Komunitas Bahari Nusantara dan melakukan analisis teknis. Dari praktik lapangan tersebut ditemukan jika jauh dekatnya jarak pancar tidak hanya ditentukan besarnya daya pancar yang dikeluarkan exciter dan ketinggian antena, melainkan kekuatan tegangan listrik turut menjadi penentunya.
“Kami bisa memaklumi jika teman-teman masih butuh waktu untuk mengenal dan bisa mengoperasikan peralatan-peralatan ini. Tapi nanti lama-lama bisa asyik siaran, editing (mengolah suara), dan merawat perangkat. Empat radio komunitas ini akan kuat kalau kompak dan saling kerjasama. Tidak perlu besar-besaran daya atau jangkauan, jangan melanggar aturan. Justru sebaiknya saling mengisi supaya program siarannya lebih kaya dan bermanfaat,” tutur Sugiyanto dan Nurul menutup sesi akhir pelatihan. (NP)
Ponjong (10/8) – Hamparan sawah yang luas didukung sumber daya air yang melimpah menjadikan masyarakat Desa Ponjong mempertahankan budaya pertaniannya yang sudah turun temurun hingga kini. Meskipun demikian, permasalahan banyak menghadang di depan mata. Beberapa diantaranya adalah, alih fungsi lahan, penurunan hasil produksi pertanian, kurangnya inovasi dan pengetahuan petani menjadi permasalahan yang hingga saat ini belum ada solusinya. Cara bertani yang monoton, kurangnya akses informasi teknologi budidaya jelas akan memicu penurunan mutu dan kuantitas produksinya.
Untuk meningkatkan pengetahuan petani dalam upaya meningkatkan hasil budidaya padi sawah, Yayasan Penabulu bekerjasama dengan Saemaul Globalization Fondation dan Pemerintah Desa Ponjong menggelar pelatihan Pembuatan Demplot Padi Sawah yang diikuti sedikitnya 40 orang petani. Pelatihan dipusatkandi kediaman Ketua Gapoktan Desa Ponjong Suhardi berlangsung selama dua hari pada 8-9 Agustus 2016.
Pelatihan yang menghadirkan narasumber Heru Prasetya, Penyuluh Pertanian Desa Ponjong ini mengedepankan pada sistem pengelolaan tanaman terpadu padi sawah sistem tanam jajar legowo (TAJARWO) dikombinasikan dengan tanaman sayuran kacang panjang di pematang/galengan sawah. Heru menjelaskan pendekatan sistem tanam jajar legowo dapat menambah populasi tanaman di pinggiran sehingga hasil padinya akan meningkat.
“Sistem tanam dengan metode jajar legowo ini adalah pendekatan teknologi, kalau jarak tanam ditentukan menurut tingkat kesuburan tanah dan varietas padi yang ditanam, jadi tidak baku,” katanya.
Heru mengajak para peserta praktik langsung menanam padi dengan sistem tanam jajar legowo ini di lahan sawah milik Sugiyo, salah satu peserta yang juga petani dari Dusun Karang Ijo Wetan. Lahan sawah tanah bengkok seluas 1000m2 miliknya sengaja disiapkan untuk media belajar bersama. Ada dua varietas yang ditanam, yakni hibrid dan nonhibrid, diharapkan akan ada perbandingan hasil diantara kedua varietas tersebut.
Suhardi mengatakan penggunaan pupuk organik, PGPR dan pestisida nabati sebagai tindak lanjut dari pelatihan sebelumnya akan dioptimalkan pada pembuatan demplot. ”Saya sudah membuat PGPR dan pestisida nabatinya dan siap diaplikasikan dalam demplot tersebut,” katanya. Penggunaan pupuk organik padat sebagai pupuk dasar akan mengurangi pupuk kimianya, dengan begitu petani akan beralih ke pertanian organik. (ES)
Ponjong (8/8) – Yayasan Penabulu dan Saemaul Globalization Foundation bersama Pemerintah Desa Ponjong mengadakan Pelatihan Pemanfaatan Lahan Pekarangan dengan Budidaya Verticulture bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Ponjong. Pelatihan yang diikuti oleh 22 orang pengurus KWT dan 23 pengurus Kelompok Tani (Poktan) dilaksanakan di pekarangan Ketua Gapoktan Desa Ponjong Suhardi pada Senin (8/8).
Pelatihan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi mental masyarakat yang cenderung konsumtif semakin menghilangkan kreativitas dan inovasi dalam memanfaatkan lahan pekarangan. Banyak lahan pekarangan yang seharusnya menjadi pemasok utama kebutuhan pangan rumah tangga seakan justru kurang dimanfaatkan dengan baik.
Tak terkecuali para perempuan petani Desa Ponjong yang tergabung dalam KWT yang tersebar di sebelas dusun. Meskipun sudah tergabung dalam kelompok tetapi mereka belum membuat kegiatan yang produktif. Arisan masih menjadi primadona rutinitas para perempuan desa. Justru kegiatan berkumpul mereka dimanfaatkan para pedagang dari luar desa untuk menjajakan dagangan kebutuhan konsumsi rumahtangga seperti sayuran dan sembako.
Saparti, salah satu pegiat KWT, mengatakan KWT merupakan elemen masyarakat desa yang sangat strategis dalam memberdayakan perempuan-perempuan desa. Salah satunya dengan menanam tanaman pangan kebutuhan sehari-hari di sekitar pekarangan rumah. Saparti yang juga menjabat sebagai Dukuh Serut ini mencontohkan kegiatanya yang sudah menanam kurang lebih 400 aneka tanaman dalam polybag. Ia juga menuturkan, media tanam yang digunakan berupa barang-barang bekas seperti plastik bekas bungkus minyak, karung beras dan lain-lain.
”Saya dan anggota KWT sudah mulai menanam cabe, terong dan jahe menggunakan plastik bungkus minyak goreng.” katanya dengan penuh semangat.
Narasumber pelatihan Budi Kuncoro menjelaskan tujuan utama menanam sayuran di pekarangan adalah untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga. Apabila ada kelebihan hasil bisa dijual. Disamping itu, kebutuhan pangan yang sehat juga sangat penting, karena dengan menanam sendiri masyarakat bisa menjaga agar tanaman yang dihasilkan sebisa mungkin menghindari penggunaan pupuk kimia dan pestisida kimia.
”Kalau kita beli sayur di pasar kita tidak tahu apakah sayur tersebut bebas pestisida kimia, apalagi barang itu dari luar daerah belum tentu itu sayur sehat,” ujar Budi.
Eko Sujatmo, staf pemberdayaan masyarakat dari Yayasan Penabulu, juga mengajak peserta untuk membuat demplot tanaman sayuran dengan budidaya verticulture di masing-masing KWT. Eko berharap para peserta yang diwakilkan dapat menularkan pengetahuan dan semangatnya kepada para anggota di dusun masing-masing.
”Saya bersama Mas Heru PPL akan menemani ibu-ibu semua dalam kegiatan kelompok, akan tetapi kami juga berharap ibu-ibu juga semangat dalam kegiatan selanjutnya,” tutupnya diakhir kegiatan pelatihan. (ES)
Gunungkidul (21/07) – Tata kelola layanan publik menjadi salah satu bidang yang perlu diperhatikan oleh desa. Pelayanan publik yang transparan, cepat, mudah, dan murah sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat desa.
Kendati demikian, masih ditemukan desa yang secara maksimal belum mengelola pelayanan publik dengan baik, efisien, serta efektif. Desa Semoyo, Patuk, Gunungkidul masih perlu membenahi pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mengakses data dan informasi.
Hal tersebut dirasakan oleh beberapa pegiat dari Yayasan Penabulu yang diterjunkan untuk mempelajari dan menggali potensi desa yang tengah menggalakkan konservasi melalui hutan rakyat. Pihak dari Yayasan Penabulu sempat mengalami kesulitan mengakses data dokumen publik yang tersimpan di Kantor Desa Semoyo karena Kepala Bagian Pemerintahan sebagai pejabat desa sedang tidak ada di kantor pada Kamis (21/7). Dua staf yang ada di kantor pun tidak berani memberi akses dengan alasan mereka tidak berhak mengeluarkan dokumen desa.
Pada akhirnya, pegiat dari Yayasan Penabulu mendapatkan dokumen publik yang diperlukan setelah salah satu staf menghubungi Kepala Desa Semoyo Sihono dan diizinkan.
“Akhirnya data profil desa kami dapatkan. Tidak hanya data 2015 tapi ada 2016. Semula tidak akan diberi tanpa melalui pejabat desa berwenang,” ujar Suhud Ridwan, salah satu dari pegiat Yayasan Penabulu. Mereka memperoleh dokumen berupa soft copy sebelum meninggalkan Kantor Desa.
Endro Guntoro, anggota tim live in menyesalkan ketidaksiapan perangkat desa mengikuti era transparansi publik. Padahal, layanan keterbukaan informasi publik telah memiliki kedudukan yang kuat berbentuk Undang-Undang dan bersifat mengikat untuk seluruh instansi penyelenggara pemerintahan termasuk Pemerintah Desa. Bahkan Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan surat tugas untuk setiap SKPD menunjuk seorang sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Data.
Endro Guntoro, anggota tim live-in menyesalkan tidak siapnya perangkat desa mengikuti era transparansi publik. Padahal, layanan keterbukaan informasi publik telah memiliki kedudukan yang kuat berbentuk Undang-Undang dan bersifat mengikat untuk seluruh instansi penyelenggara pemerintahan termasuk Pemerintah Desa. Bahkan Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan surat tugas untuk setiap SKPD menunjuk seorang sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Data.
“Tugasnya melayani jangan sampai kebutuhan akses data terabaikan karena pihak pemegang dokumen sedang tidak berada ditempat. Masyarakat tidak mungkin harus menunggu pejabat kembali dari aktivitas pribadi yang menghambat pelayanan itu sendiri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, keterbukaan tata kelola informasi juga telah ditekankan untuk lebih mudah dan praktis. Salah satunya melalui layanan situs SKPD yang lebih praktis untuk megakses kebijakan dan berbagai data dokumen yang diperlukan masyarakat setiap saat.
Menurutnya, implementasi UU Desa yang berjalan saat ini harus mengikuti perubahan lebih baik pada sistem layanan di tingkat desa maupun dusun. Selain transparansi keuangan dan kebijakan umum, pelayanan data, informasi, dan dokumentasi untuk dapat lebih mudah sampai ke masyarakat.
Agus, anggota live in yang berasal dari Garut, Jawa Barat, berharap tata pelayanan umum di Desa Semoyo ini menjadi perhatian serius Sihono yang baru enam bulan menjabat sebagai kepala desa sebagai salah satu prioritas kebijakan pembangunan desanya. (ETG)
Gunungkidul (20/5) – Yasasan Penabulubekerjasama dengan Saemaul Globalization Foundation (SGF) menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) pada tanggal 18-19 Mei 2016 di Balai Desa Ponjong. Pelatihan ini menitikberatkan pada peran dan fungsi strategis BPD dan LPMD dalam pembangunan desa, agar personil kedua lembaga desa ini mampu mengawal pembangunan khususnya dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Suharyanto, dosen STPMD “APMD” Yogyakarta sebagai narasumber utama pada acara pelatihan ini mengatakan Pemerintah Desa dan BPD secara bersama harus membangun dan menjalankan visi dan misi desa, artinya hubungan keduanya sebagai hubungan kemitraan. “Tidak boleh ada dominasi diantara keduanya apalagi sampai kong kalikong sehingga terjadi konflik. Kerjasama ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tidak terganggu,” katanya.
Lebih lanjut, Suharyanto menjelaskan BPD dan LPMD merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan sehingga harapannya bisa menjalankan perannya dengan sungguh-sungguh, terutama dalam hal penggunaan anggaran. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang yang sudah memberikan payung hukum yang jelas kepada BPD dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan fungsi pengawasan kinerja kepala desa dalam konteks kemitraan. “Jadi konsep kemitraan idealnya mendukung jika sudah baik dan mengingatkan yang salah,” ujar Suharyanto.
Sebagai fasilitator, Sri Purwani dari Yayasan Penabulu mengajak peserta untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pengurus BPD dan LPMD. Tidak kalah penting juga peserta harus memahami regulasi-regulasi yang mengatur tentang desa, apalagi sekarang banyak sekali regulasi yang berubah.
Pada kesempatan yang sama Sri juga mengajak peserta untuk berlatih menyusun Peraturan Desa inisiatif. Hal ini bertujuan agar BPD mampu menyusun peraturan desa yang diinisiasi oleh BPD untuk mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan menyangkut kehidupan masyarakat desa.
”BPD adalah lembaga yang memiliki posisi strategis di desa, oleh karena itu BPD juga harus mampu melihat isu-isu strategis dan permasalahan yang ada di desa untuk dirembug bersama melalui musyawarah desa maupun pada saat jaring aspirasi masyarakat,” kata Sri.
Mujiyono, salah satu anggota LPMD yang mengikuti pelatihan itu menyampaikan kondisi pengurus dan anggota LPMD Desa Ponjong memang sangat perlu meningkatkan pemahaman terhadap peran dan fungsinya melalui pelatihan semacam ini. “Baru kali ini kami mendapat pelatihan ini. Kami berharap Penabulu mau memfasilitasi pelatihan lagi kedepanya tentu dengan materi yang berbeda, karena masih banyak hal yang kami belum tahu,” kata mantan Mujiyono. (ES)
Sulawesi Tenggara (10/5) – Salah satu kebutuhan hidup manusia masa kini adalah pemenuhan kebutuhan informasi. Namun tidak demikian bagi daerah-daerah yang jauh dari jangkauan sumber distribusi informasi. Di Sulawesi Tenggara tidak semua wilayah terpapar media massa. Kondisi geografis yang terpencil, rusaknya akses jalan, aliran listrik yang tidak merata, semakin melengkapi terisolirnya masyarakat Desa Andinete dan Desa Lambangi di Kabupaten Konawe Selatan, serta Desa Labuan Bajo dan Desa Bente di Kabupaten Buton Utara.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat keempat desa itu bersepakat untuk menginisiasi pendirian radio komunitas (Rakom). Karena secara tidak disadari rakom sebagai salah satu bentuk dari media massa komunitas akan berperan besar dalam mengikat kohesivitas sosial komunitas setempat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aktivitas sosial dan memungkinkan terwujudnya perubahan sosial. Kelak rakom yang mereka dirikan akan mendukung tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Rencana pendirian rakom tersebut mendapat sambutan baik dari pemerintah desa di keempat desa.
“Rakom bisa jadi kegiatan positif bagi anak-anak muda supaya mereka tahu tentang apa yang terjadi di desa,” ujar Alimudin, Kepala Desa Bente. Hal senada juga disampaikan oleh M. Tahring, Kepala Desa Lambangi.
Untuk mewujudkan berdirinya rakom di Andinete, Lambangi, Labuan Bajo, dan Bente, Yayasan Idrap bekerjasama dengan Yayasan Penabulu. Sebagai tahap awal, tim fasilitator media Penabulu melakukan pengkajian kebutuhan dan analisis spesifikasi teknis.
“Rakom akan menjadi milik masyarakat, seluruh aktivitas dan pengelolaannya dilakukan secara sukarela oleh masyarakat. Walau demikian, masyarakat desa perlu mendiskusikan siapa saja yang akan diberikan kepercayaan untuk mengelola operasional harian,” jelas Nurul dalam FGD di Desa Bente.
Pendirian rakom di empat desa yang tersebar di Konawe Selatan dan Buton Utara merupakan bagian dari program tata kelola desa yang dilaksanakan Yayasan Idrap. “Harapannya rakom bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” tutur Bahaludin, Direktur Idrap. Khusus untuk rakom yang akan berdiri di Desa Labuan Bajo akan berkolaborasi dengan perwakilan masyarakat dari Desa Lasiwa dan Desa Matalagi yang berdekatan lokasinya.
Pendirian radio komunitas yang rencananya akan berbasis isu tata kelola desa, namun sebagai media komunitas masyarakat berhak menentukan konten-konten lokal sesuai dengan karakter masyarakat. Terlebih rakom akan melayani kebutuhan seluruh elemen masyarakat desa. (NP)
Kendari (8/5) – Proses kemandirian desa diawali dengan tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat yang ada di dalamnya. Elemen masyarakat desa yang terdiri dari banyak kelompok masyarakat tersebut tentu memiliki banyak dinamika yang pelu diperhatikan oleh para pemimpin desa agar menjadi daya dorong dan energi pembangunan desa. Meskipun hal tersebut menjadi salah satu amanah dalam UU Desa No 6/2014, tetapi berdasar kondisi riil di lapangan, masih sangat jauh dari yang diharapkan.
Kesenjangan antara idealisme regulasi dan implementasi di lapangan inilah yang menyebabkan IDRAP sebagai lembaga swadaya masyarakat yang sangat peduli dengan proses pemberdayaan masyarakat pedesaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan bekerjasama dengan Yayasan Penabulu pada tanggal 4-8 Mei 2016 bertempat di Kantor IDRAP Kendari mengadakan pelatihan dan penguatan masyarakat sipil. Pelatihan tersebut bertujuan mendorong masyarakat lebih berperan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Sasarannya adalah kelompok-kelompok masyarakat antara lain: kelompok nelayan, kelompok petani, kelompok pemuda/karang taruna, kelompok perempuan/PKK dan juga melibatkan 1 kelompok pemerintahan desa. Kelima kelompok masyarakat tersebut berasal dari 18 desa di 7 kecamatan di wilayah 3 Kabupaten yakni Kabupaten Konawe Selatan, Buton Utara dan Konawe Kepulauan.
Proses pelatihan selama lima hari yang difasilitasi oleh Sri Purwani sangat dinamis dan aktif, melalui metode andragogi menjadikan ke-35 peserta sebagai narasumber pelatihan. Materi mulai dari pemetaan dan refleksi atas peran dan fungsi kelompok dalam proses pembangunan desa, pendalaman tentang UU Desa dan aturan turunannya, Mekanisme perencanaan dalam RPJMDes, RKPDes dan penyusunan skala prioritas melalui mekanisme musyawarah desa dan musrenbangdes, BUMDes serta pemetaan potensi ekonomi pedesaan dan strategi memperkuat jaringan. Materi tersebut didukung dengan kegiatan kunjungan lapangan di Desa Lambangi Kecamatan Kolono sebagai proses pembelajaranlangsung bagi peserta dari sisi penggalian gagasan di tingkat masyarakat sebagai proses belajar mencari aspirasi penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Setelah melalui berbagai tahap, refleksi, diskusi, presentasi dan menerima materi, peserta diminta untuk membuat rencana tindak lanjut yang riil bisa dilakukan sekembalinya di desa masing-masing sebagai upaya mewujudkan perubahan kondisi kemasyarakatan dan tata pemerintahan.
Meskipun kegiatan ini sangat padat tetapi peserta terlihat antusias. Hal tersebut disampaikan oleh Nursalim mewakili kelompok pemuda di saat memberikan kesan proses pelatihan. “Terima kasih kepada Lembaga IDRAP yang sudah mengadakan pelatihan ini, karena dengan mengikuti pelatihan ini, saya banyak mempelajari hal baru terutama yang berhubungan dengan desa, harapan saya kepada semua peserta pelatihan ini agar apa yang kita dapat selama pelatihan tidak hanya berhenti disini tetapi kita harus implementasikan di desa kita,” ucapnya.